Jakarta, hariandialog.co.id.-Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan penyelesaian
batas desa harus berdampak positif bagi masyarakat. Penyelesaian batas
desa dilakukan dengan berbasis kearifan lokal dan berorientasi pada
kebahagiaan masyarakat.
“Karena itu saya berpesan kepada BIG (Badan Informasi
Geospasial) dan kawan-kawan penyelesaian batas jangan terlalu
berorientasi ke meja (administratif), (tapi) harus melihat kultur di
lapangan,” ujar Suhajar, dikutip Sabtu, 8 Juli 2023 tulis medcom.
Suhajar menegaskan petugas BIG dalam menyelesaikan batas
desa harus turun langsung ke lapangan. Dengan begitu, para pemangku
kebijakan dapat memperoleh data yang mendukung penyelesaian batas
desa.
Selain itu, dia meminta jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen)
Bina Pemerintahan Desa (Pemda) membentuk tim untuk mengetahui secara
pasti jumlah penyelesaian batas desa.
Dia menjelaskan penetapan dan penegasan batas desa merupakan langkah
awal dalam proses perencanaan tata ruang yang partisipatif. Kejelasan
batas desa menjadi dasar bagi perencanaan penggunaan lahan di desa dan
pemetaan batas kepemilikan lahan. “Saya merasa penting untuk batas
desa ini, karena ini tanggung jawab kita bersama,” tegas dia.
Suhajar menyampaikan penetapan dan penegasan batas desa
bertujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Sehingga
memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu
desa yang memenuhi aspek secara teknis dan yuridis.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa. (dika).
