Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan
uang tunai asing senilai Rp5,5 miliar saat menggeledah rumah Hakim Ali
Muhtarom yang ada di Jepara, Jawa Tengah.
“Dari rumah tersangka ditemukan sejumlah uang dalam mata
uang asing dollar Amerika pecahan 100 sebanyak 36 ikat atau 3.600
lembar. Jumlah tersebut setara dengan Rp5,5 miliar ya,” kata Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Rabu,
23 April 2025.
Seperti diketahui, hakim Ali Muhtarom adalah majelis
perkara korupsi kasus korupsi korporasi minyak kelapa sawit (CPO)
dengan tersangka PT Wilmar Grup, PT Putri Hijau Grup dan PT Mas Grup
dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum karena ada uang suap sebesar
Rp.60 miliar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Hakim Ali Muhtarom dijadikan tersangka suap bersama hakim
Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, Muhammad Arif Nurayanta, Wahyu
Gunawan, dan pihak swasta pelaku suap Marcella Santoso dan Muhammad
Syafei.
Harli menjelaskan uang itu ditemukan penyidik di bawah
tempat tidur setelah mendapatkan informasi terkait lokasi penyimpanan
uang dari Ali Muhtarom. “Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini,
berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya itu ditunjukkan dibuka
diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” ujarnya.
Kendati demikian, Harli mengatakan saat ini penyidik tengah
mendalami asal usul uang yang ditemukan itu. Apakah murni hasil suap
yang diterimanya atau bukan. “Itu juga yang mau didalami. Apakah itu
aliran itu yang belum digunakan atau memang itu simpanan dari yang
lain, kita belum tahu,” katanya. (han-01)