Terbukti Mempromosikan Judi Online: Siska Sari Dihukum 2 Tahun 6 Bulan
Medan, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Medan melalui majelis
hakim pimpinan Vera Yetti Magdalena selaku ketua menghukum pidana
penjara selama 2 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa Indah Siska Sari
(20), warga Tanjung Pura, Langkat, Sumatera Utara.
“Terdakwa Indah Siska Sari terbukti secara sah dan
meyakinkan mempromosikan judi online. Terdakwa Indah terbukti
melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan
alternatif pertama,” kata Hakim Vera Yetti.
Disamping hukuman badan, terdakwa yang berstatus sebagai
mahasiswa itu masih dihukum membayar denda senilai Rp50 juta dengan
ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman badan
selama 2 bulan kurungan.
Hakim sebelum menjatuhkan putusannya mengatakan hal-hal yang
memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan perbuatan
terdakwa Indah karena tidak mendukung program pemerintah dalam
pemberantasan tindak pidana perjudian. Sedangkan yang meringankan,
terdakwa Indah mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah
dihukum,” terang hakim Vera.
Usai membacakan putusan diketukkan palu dan disampaikan “untuk putusan
ini saya memberikan waktu kepada saudara terdakwa apakah banding,
menerima atau pikir-pikir. Hal yang sama juga buat jaksa penuntut
umum,” kata hakim sambil mengetukkan palunya tiga kali pertanda sudah
selesai pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Indah Siska
Sari.
Seperti diketahui sebelumnya jaksa dari Kejaksaan Negeri
Medan Vina Monica, meminta kepada majelis hakim dalam surat
tuntutannya agar terdakwa Indah dipidana penjara selama 3 tahun dan
denda sebesar Rp15 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam surat dakwaan jaksa diuraikan bahwa pada hari Kamis,
24 Oktober 2024, pukul 13.00 WIB, petugas kepolisian dari Polrestabes
Medan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kafe Dazat ada
seseorang yang diduga sering mengunggah tautan akun judi online di
akun media sosial Instagram pribadinya.
Atas informasi tersebut, polisi langsung mendatangi kafe yang
terletak di Jalan Alfalah, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur,
kemudian menangkap terdakwa Indah Siska Sari.
Petugas lantas memeriksa handphone dan mengecek akun
Instagram terdakwa dan menemukan unggahan judi online di arsip
Instagram terdakwa Indah.Ketika ditangkap, terdakwa Indah mengaku akun
Instagram tersebut untuk mempromosikan atau meng-endorse situs judi
online Hopeng.
Terdakwa telah mempromosikan situs judi online tersebut sejak
Agustus 2024 hingga 6 Oktober 2024 dan memperoleh upah dari
pekerjaannya itu setiap 15 hari sekali sebesar Rp300 ribu.
Total uang yang telah diperoleh terdakwa dari hasil pekerjaan
itu sebesar Rp850 ribu, dan uangnya sudah habis untuk kebutuhan kuliah
terdakwa, tulis jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya. (Alfi-01)