
Jakarta, hariandialog.co.id – Pemerintah melalui jajaran aparat penegak hukum mengumandangkan pada 2015, Indonesia akan diusahakan bebas dari peredaran narkotika. Bahkan, untuk membantu aparat kepolisian dalam memberantas dan memerangi narkotika khususnya peredaran dihadirkan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Lembaga baru BNN semula hanya di Ibu Kota Jakarta. Namun, dengan berjalannya waktu dan peredaran narkotika BNN sudah ada sampai Tingkat kota / kabupaten dengan tujuan menghentikan atau memberantas narkotika jenis apapun itu. Tapi, bukannya Indonesia bebas narkotika tapi malah menjadi pangsa besar dan luas.
Bukan hanya di kota-kota besar beredar narkotika dari berbagai jenis mulai dari Sabu-sabu, daun Ganja kering, pil ekstasi, kokain, tembakau sintesis, tapi sudah sampai ke kota bahkan ke desa sudah menyebar. Buktinya, di beberapa desa ada kampung narkoba yang khusus menyediakan narkotika serta memberikan fasilitas untuk menikmati barang haram itu tersedia oleh oknum.
Memang, di luar Indonesia seperti Malaysia, Kamboja, Thailan menjadikan Indonesia yang penduduknya sudah hampir 285 juta orang sebagai negara tujuan pemasaran narkotika. Dan pemakai atau pecandu narkotika bukan hanya kaum muda tapi juga sudah melibatkan anak-anak siswa SLTA bahkan kaum Ibu rumah tangga, serta kaum tua sudah menjadi pelanggan narkotika.
Pemerintah Indonesia baik itu Polisi khusus memerangi dan memberantas narkotika dan BNN, Bea Cukai sepertinya tidak bisa berbuat banyak untuk menghentikan masuknya barang haram itu ke wilayah Indonesia. Sehingga timbul pertanyaan di banyak kalangan: Bisakah Indonesia Bebas dari Narkotika?.
Memang seperti diutarakan pepatah sepintar petugas penegak hukum untuk menangkap baik agen, bandar, pengedar, tidak mudah.Bahkan, sekarang ini bukan hal yang tabu bahwa pemilik narkoba tidak pernah muncul dan ketangkap. Hampir semuanya yang ditangkap pengedar kecil-kecilan dan kalaupun diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu berton-ton beratnya, diakui hanya sekedar kurir atau pesuruh bawa dengan upah yang tidak realistis. Sebab, membawa sabu dengan berat 2 ton hanya diupah Rp.30 hingga 50 juta sudah mau dan ini terbukti selama ini yang dihukum dengan hukuman sebatas KURIR.
Memang, Indonesia dijadikan para sindikat narkoba, sebagai ladang peredaran narkotika khususnya sabu karena sudah jutaan orang pecandunya. Pantas, dijadikan daerah edar, karena harga satu kilo di Indonesia dihargai Rp. 1 miliar, sementara harga di tempat asal di luar hanya Rp.50 juta. Jadi para pebisnis narkoba tetap untung bila bawa 200 kilogram dan yang ketangkap hingga diamankan serta dimusnahkan 20 kilogram, masih untung banyak.
Memang, untuk memasukkan barang haram perusak masa depan generasi bangsa ini, cukup banyak celah. Pasalnya, Indonesia yang ribuan pulau-pulau kecil yang bisa dijadikan Pelabuhan masuk. Dan sekarang ini, masuknya narkoba kebanyak melalui laut. Tujuannya bukan Jakarta atau kota Provinsi tapi dari ujung seperti Aceh.
Sekarang ini memang terlihat gigihnya aparat penegak hukum untuk menangkapi para pengedar narkotika. Buktinya, hampir di setiap pengadilan kasus narkotika 60 hingga 70 persen berkasnya tersidangkan di pengadilan. Coba saja dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara jelas banyak. Tidak tau siapa yang disalahkan terkait terus maraknya peredaran narkotika.
Sebab, petugas yang ditugasi negara untuk memberantas dan menindak mereka pelaku narkotika sudah tidak bisa tidur karena terus berjaga dan kerja.
Memang, tidak dipungkiri ada beberapa oknum yang menjadi pengaman peredaran narkotika, bukan petugas bawahan tapi juga Jenderal.
*MARAKNYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Perlu diketahui bahwa berdasarkan hasil release BNN hingga pada akhir tahun 2025 menunjukan terjadinya lonjakan signifikan kasus penyalahgunaan narkoba. Atau meningkat 2,11 persen atau sebanyak 4,15 juta, jika dibandingkan dengan tahun 2024. Dan sejumlah daerah (termasuk pelosok) menjadi tempat rawan predaran dan penggunaan narkoba dari berbagai jenis. Padahal setiap barang bukti narkoba yang berhasil disita oleh BNN dan Polri melalui pengungkapan kasus maupun operasi, dimusnahkan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran. Namun dalam kenyataan yang terjadi masih marak peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Sepertihalnya, khusus BNN saja, dimana barang bukti narkoba hasil pengungkap kasus sepanjang periode Oktober-Desember 2025, di sejumlah wilayah Indonesia diantaranya meliputi Aceh, Sumut, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sumsel, Banten, dan DKI Jakarta, dimusnahkan pada Rabu (17-12-2025) di dua lokasi seperti di Buffer Area IPC Cabang Tanjung Priok, serta PT Jasa Medivest Plant, Dawun Karawang, Jawa Barat.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya; 113.230,10 gram sabu; 318 ml sabu cair; 233.866,21 gram ganja; 5.044 butir dan 28,18 gram ekstasi; 3.911 ml prekusor cair’ 1. 064 prekusor padatan dan 2.602 ml cairan bahan kimia serta 1.300 gram bahan kimia padatan, dan lain-lainnya.
Nyatanya, hingga saat ini Indonesia masih jadi “ladang” peredaran dan penyalahgunaan narkoba sehingga menimbulkan pertanyaan: Bisakah Indonesia Terbebas dari Narkotika? Padahal, di depan kantor BNN Pusat di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, jelas dan terang terpampang “No Drugs”. “Jangan Sentuh Narkoba”. Semua untuk mencegah tidak bertambah pecandu. (Tim)
