Majalengka, hariandialog.co.id- Pungutan sebesar Rp 2.000 yang dikenakan kepada setiap kendaraan angkutan kota (angkot) di Terminal Cideres, Kabupaten Majalengka, ternyata bukan retribusi dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, melainkan pungutan untuk retribusi sampah yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka, Andik Sujarwo, melalui Kepala Bidang Prasarana Lalu Lintas, Sandi Hanadi, S.IP, menegaskan bahwa pihaknya sudah tidak lagi memungut retribusi apapun kepada kendaraan angkot sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
“Dengan adanya UU tersebut, retribusi angkutan telah dihapuskan. Jadi walaupun ada petugas Dishub yang bertugas di terminal, mereka hanya menjalankan fungsi pengawasan dan pengelolaan terminal, tanpa melakukan pungutan apapun,” jelas Sandi saat ditemui Harian Dialog pada Minggu (19/5).

Ia juga meluruskan bahwa Abdul Azis, sosok yang melakukan pungutan Rp 2.000 per kendaraan tersebut, bukanlah pegawai Dishub, melainkan pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Majalengka. “Itu murni retribusi sampah. Jadi, hal tersebut di luar tanggung jawab kami di Dishub,” tegasnya.
Sejumlah pengemudi angkot yang ditemui Harian Dialog membenarkan informasi tersebut. Ustadz Rasta, salah satu sopir angkot, menyampaikan bahwa retribusi dari Dishub memang sudah lama tidak diberlakukan.
“Sekarang yang memungut itu dari lingkungan hidup, katanya buat sampah,” ujarnya. Pernyataan tersebut juga diamini oleh beberapa pengemudi lain yang enggan disebutkan namanya.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk memahami perbedaan antara retribusi resmi yang dihapuskan dan retribusi kebersihan yang masih diberlakukan sesuai ketentuan oleh instansi yang berwenang.(Ayub)