Batam, hariandialog.co.id -Petugas Bea dan Cukai Batam bersama TNI AL
menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal bernilai miliaran rupiah
di pelabuhan Punggur Batam, Kepulauan Riau.
Total rokok tanpa cukai yang diamankan sebanyak 3,5 juta batang rokok
atau 309 ton dengan berbagai merek seperti Manchester Double Drive,
Rave Ice Menthol, HD Classic, dan Ofo Bold.
Rokok ilegal itu, rencananya akan diselundupkan ke
Tanjungpinang menggunakan kapal roro melalui pelabuhan Punggur Batam.
“Iya benar, kita lakukan penindakan muatan rokok tanpa cukai,” Kata
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, saat
dikonfirmasi Minggu (18/5).
Petugas mencurigai muatan yang diangkut truck untuk
penyeberangan di pelabuhan Punggur Batam.
Setelah diperiksa petugas, ternyata berisi rokok tanpa dilengkapi
dokumen resmi dan tanpa pita cukai. Rokok ilegal yang disita petugas,
ditaksir mencapai Rp 5,3 miliar dan kerugian negara sekitar Rp 2,67
miliar.
Evi juga menyebutkan, truk TNI – AL digunakan untuk
mengangkut rokok tanpa pita cukai itu dengan tujuan kantor Bea Cukai.
“Jadi kita pihak Bea Cukai minta tolong mengangkutnya menggunakan truk
TNI-AL,” jelas Evi dan menambahkan, bahwa selama ini pihak TNI
khususnya, TNI – AL dan Bea Cukai selalu bersinergi dalam operasi
penyelundupan barang illegal yang terjadi di pelabuhan Punggur, Kota
Batam. (roi-01)