BANDUNG, hariandialog.co.id.- – Dewan Pers mencatat ada 625 aduan
terkait produk jurnalistik hingga pertengahan 2025.
Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antarlembaga, dan Infrastruktur
Organisasi Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, mengatakan, dari
jumlah tersebut, rata-rata ada 100 kasus setiap bulan, atau sekitar
tiga hingga empat pengaduan setiap hari.
“Artinya, setiap hari Dewan Pers harus menangani atau memediasi tiga
sampai empat kasus. Ini menunjukkan betapa pentingnya literasi media
di tengah masyarakat,” ujar Niken seusai kegiatan literasi media
dengan tema ‘AI dan Masa Depan Jurnalisme: Menguasai Tools,
Mempertahankan Etika’ di Gedung Lokantara Budaya RRI Bandung, Senin
(13/10/2025).
Menurut Niken, sebagian besar pengaduan berasal dari ketidaksesuaian
informasi yang dipublikasikan dengan fakta yang diberikan oleh
narasumber.
Ada kasus di mana narasumber tidak memberikan pernyataan,
namun tetap dikutip dalam berita. Selain itu, terdapat pula situasi
ketika hasil wawancara tidak sesuai dengan yang ditulis dalam produk
jurnalistik. “Kadang-kadang narasumber sudah memberikan data dan
fakta, tapi tetap saja ada komplain. Di sisi lain, ada juga berita
yang memang keliru. Jadi, setiap kasus itu punya karakteristik yang
berbeda,” ucapnya.
Dewan Pers, lanjut Niken, terus mendorong peningkatan kapasitas
jurnalis melalui kegiatan literasi media. Dalam berbagai forum, Dewan
Pers mengundang jurnalis dari berbagai media, humas instansi, hingga
mahasiswa untuk memahami lebih dalam tentang kode etik jurnalistik.
“Kami harapkan para jurnalis, media, dan masyarakat semakin mengetahui
bagaimana membuat berita yang akurat, sesuai data dan fakta. Kalau
jurnalisnya profesional dan paham kode etik, pengaduan akan semakin
berkurang,” ujarnya.
Soal sanksi yang diberikan, Niken menjelaskan pihaknya mengedepankan
mediasi dan klarifikasi.
“Jika terbukti jurnalis melakukan kesalahan, narasumber diberi ruang
untuk menyampaikan klarifikasi,” ucap dia.
Bila klarifikasi diterima dan memuaskan, kasus dianggap selesai.
Kendati demikian, jika tidak tercapai kesepakatan, proses bisa
berlanjut ke ranah hukum.
“Prinsipnya, kami ingin menjaga muruah jurnalistik sekaligus
melindungi hak masyarakat sebagai konsumen informasi,” ucap dia, tulis
tribunejabar. (lumsim-01)
