Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi
Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi
gugatan terhadap ketentuan pajak pesangon dan pensiun yang kini tengah
diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia memastikan, Kementerian Keuangan akan memantau perlawanan
secara cermat jalannya persidangan serta menyiapkan langkah hukum
untuk mempertahankan kebijakan fiskal yang telah ditetapkan.
“Gugatnya ke kita bukan? Saya belum tahu. Tapi yang jelas, kita jangan
sampai kalah. Saya enggak pernah kalah kalau digugat di pengadilan,”
ujar Purbaya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta,
Senin, 13 Oktober 2025, malam
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya menanggapi gugatan
terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (HPP) yang diajukan oleh sembilan pegawai swasta.
Para pemohon menilai pengenaan pajak atas pesangon, pensiun,
Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT) tidak
mencerminkan asas keadilan dan bertentangan dengan semangat
perlindungan sosial dalam konstitusi.
Dalam permohonannya, mereka meminta MK untuk membatalkan
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan (PPh) juncto UU
HPP, karena dianggap melanggar Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1),
dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas kesejahteraan
dan kepastian hukum bagi warga negara.
Permohonan tersebut telah diregistrasi dengan nomor perkara
186/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (10/10/2025). Dalam petitumnya, para
pemohon juga meminta pemerintah untuk tidak lagi mengenakan pajak atas
pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT bagi seluruh pekerja di
Indonesia, baik dari kalangan swasta maupun aparatur negara.
Gugatan ini merupakan yang kedua terkait pajak pesangon dan pensiun
yang diterima MK dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Sebelumnya,
perkara dengan nomor 170/PUU-XXIII/2025 telah lebih dulu disidangkan
pada Senin (6/10/2025).
Menanggapi hal tersebut, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan dalam UU
HPP disusun berdasarkan kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan asas
keadilan dan kesinambungan fiskal. Ia pun menilai, reformasi pajak
yang dilakukan pemerintah tidak hanya menyangkut penerimaan negara,
tetapi juga upaya menjaga stabilitas dan keberlanjutan ekonomi
nasional.
“Nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujarnya singkat.
Dengan sikap tegas tersebut, Purbaya mengirim pesan bahwa Kementerian
Keuangan siap mempertahankan posisi pemerintah di hadapan MK,
sekaligus memastikan kebijakan fiskal tetap berpihak pada
keberlanjutan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tulis
IKPI. (horas)
