Jakarta, hariandialog.co.id. Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH)
menetapkan dua orang tersangka kasus pembalakan liar. Dua tersangka
ini terdiri atas satu orang berinisial IM dan perusahaan penanggung
penyedia kayu kubik ilegal.
“Perusahaan di sini, kayunya ini berasal dari hutan kawasan. Jadi dia
PT BRN, dan dengan salah seorang, inisial IM. Jadi BRN ini kan Berkah
Rimba Nusantara, singkatannya. Bergerak di bidang kayu. Satu orang
perorangan dan persoran (tersangkanya),” ucap Kepala Pusat Penerangan
Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, di Kompleks
Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.
Anang menerangkan, kedua tersangka melakukan pembalakan liar di Hutan
Sipora, Kepulauan Mentawai. Total 31.000 hektare lahan hutan dilakukan
pembalakan liar oleh PT Berkah Rimba Nusantara.
Kayu bulat itu, kata Anang, kemudian dikirimkan ke Jawa Timur, untuk
disalurkan ke industri kayu hingga ke Jepara, Jawa Tengah. Penyidik
pun menyita barang bukti 4.610 meter kubik kayu bultas yang masih di
atas tongkang Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.
“Perusahaan menebang hingga 730 hektare, termasuk jalan hauling dalam
kawasan hutan produksi seluas 7,9 hektare. Hasil pembalakan dijual ke
PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik dengan total 12 meter kubik
kayu sejak Juli hingga Oktober 2025,” ujar Anang.
Dijelaskan Anang, dari kasus ini negara mengalami kerugian hingga
Rp239 miliar. Jika dirinci, terdiri dari kerugian ekosistem Rp198
miliar dan nilai ekonomis kayu mencapai Rp41 miliar.
“Ya itu rusaknya ekosistem. Ini kayunya itu, kayu besar-besar, yang
menurut dari Dinas Kehutanan, itu hampir, untuk masa tanam itu,
sekitar 50 tahun ke atas,” kata Anang.
Modus yang digunakan tersangka, kata Anang, adalah dengan memalsukan
dokumen legalitas kayu dengan memanfaatkan pemilik hak atas tanah
(PHAT). Oleh karena itu, tim penyidik masih akan terus mendalami siapa
saja yang terlibat dalam kasus ini, tulis tirto. (salim-01)
