Jakarta, hariandialog.co.id.- Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan
dugaan pungutan liar di Rutan KPK. Dugaan pungli senilai Rp 4 miliar
itu diduga disetor lewat rekening pihak ketiga. “Sudah diketahui juga
kira-kira dalam bentuk apa pungutan-pungutan itu dilakukan. Ada berupa
setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan
sebagainya,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers
di gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin
(19-06-2023).
Namun, Albertina enggan menjelaskan detail temuan tersebut.
Dia mengatakan ada unsur pidana yang kini penyelidikannya diserahkan
kepada pimpinan KPK. “Kami Dewan Pengawas keterbatasan hanya masalah
etik, kami tidak bisa melakukan penyitaan, tidak bisa upaya paksa
penggeledahan dan sebagainya,” ucapnya.
Albertina mengatakan temuan itu sudah diserahkan kepada
pimpinanKPK sejak 16 Mei 2023. Dia menyerahkan pengusutan dugaan
tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum. “Kami tidak akan
bicara masalah pidananya. Masalah kode etiknya, kewenangan ada di
Dewan Pengawas,” ucap Albertina tulis dtc.
Temuan pungli ini ditemukan sendiri oleh Dewas KPK, bukan
laporan pihak lain. Dugaan pungli Rp 4 miliar itu disebut merupakan
temuan sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. (bing)
