Jakarta, hariandialog.co.id.- YAYASAN Taman Belajar Nusantara (TB
Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer menggugat
masuknya pembiayaan program makan bergizi gratis (MBG) ke dalam
struktur anggaran pendidikan nasional ke Mahkamah Konstitusi (MK),
Senin, 26 Januari 2026. Mereka menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Tim kuasa hukum Dignity Law, Abdul Hakim, mengatakan perkara
tersebut telah teregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor
40/PUU-XXIV/2026. Kata dia, langkah ini dilakukan untuk menjaga mandat
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. “Pasal itu mewajibkan negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari
APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,”
kata dia dalam keterangan resmi, Senin, 26 Januari 2026.
Dia menilai ketentuan Pasal 22 ayat (3) beserta
Penjelasannya dalam UU APBN 2026 telah memperluas makna pendanaan
operasional pendidikan dengan memasukkan pembiayaan program MBG.
Padahal, kata dia, program tersebut tidak berkaitan langsung dengan
fungsi inti pendidikan.
Dalam permohonan dijelaskan bahwa dari total anggaran
pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun
dialokasikan untuk pendanaan MBG. Artinya, hampir 29 persen anggaran
pendidikan terserap untuk program tersebut.
“Pergeseran anggaran ini mengurangi ruang fiskal untuk
kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas
guru, sarana-prasarana sekolah, bantuan pendidikan, hingga pemerataan
akses pendidikan yang setara,” ujar dia.
Hakim menyoroti dampak nyata kebijakan penganggaran ini
terhadap tenaga pendidik, khususnya guru honorer. Di berbagai daerah
dijumpai pemotongan gaji guru sebagai bagian dari kebijakan efisiensi
anggaran pendidikan. Pada saat yang sama anggaran besar justru
dialihkan untuk pembiayaan Program MBG.
Bahkan, kata Hakim, gaji satuan pelayanan pemenuhan gizi
(SPPG) dalam program MBG justru jauh lebih tinggi dibandingkan
penghasilan guru honorer yang hanya berada pada kisaran Rp 200 – 300
ribu per bulan. “Hal ini dinilai sebanding jika diukur dari kontribusi
besar tenaga pendidik dalam membangun kualitas pendidikan nasional,”
kata Hakim.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan bahwa
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang
dimaknai termasuk program makan bergizi, serta membatalkan Penjelasan
Pasal tersebut karena memperluas norma secara tidak sah.
Abdul Hakim mengatakan permohonan ini bukan menolak program
MBG, melainkan memastikan program tersebut tidak menumpang anggaran
pendidikan yang secara konstitusional wajib diprioritaskan untuk
penyelenggaraan pendidikan nasional. “Anggaran pendidikan adalah
mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalistik. Jika
sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka
hak atas pendidikan yang layak dan bermutu akan terancam,” kata dia.
Dia mengatakan praktik memasukkan program makan bergizi ke
dalam anggaran pendidikan merupakan kebijakan yang tidak dijumpai di
berbagai negara.
Brasil, kata dia, secara eksplisit melarang program
suplementer seperti bantuan makanan dan layanan kesehatan dimasukkan
ke dalam anggaran pendidikan. Atau Amerika Serikat, makan siang
sekolah di sana tidak ditempatkan sebagai bagian dari anggaran
pendidikan, melainkan sebagai kebijakan kesehatan publik dan ketahanan
pangan yang berada di bawah yurisdiksi Department of Agriculture
(USDA) “Artinya, meskipun program makan bagi peserta didik dianggap
penting, secara hukum dan anggaran tetap diposisikan di luar rezim
pendidikan,” kata dia, tulis tempo. (bing-01)
