Jakarta, hariandialog.co.id – UU Pers menjamin kerahasiaan
narasumber. Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers mengekspresikan
penyesalan terhadap tindakan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang
melaporkan narasumber Tempo ke Mabes Polri terkait pemberitaan
mengenai pencabutan dan pemulihan izin usaha pertambangan.
Menurut Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, tindakan ini
dianggap sebagai kriminalisasi dan intimidasi yang berpotensi
membahayakan kebebasan pers serta dapat dianggap sebagai intervensi
terhadap independensi ruang redaksi. “Narasumber bisa gamang dan
takut dalam membeberkan pernyataan kritis terhadap isu
sosial-politik,” kata Ade saat dihubungi pada Rabu, 20 Maret 2024. Ade
menjelaskan narasumber sudah dilindungi Putusan Nomor 646
K/Pid.Sus/2019 UU Pers, yang pada pokoknya seseorang tidak bisa
dikriminalisasi karena menjadi narasumber media.
Ade menekankan bahwa tindakan seperti ini dapat membuat
narasumber merasa tidak nyaman dan takut untuk memberikan pernyataan
kritis terhadap isu sosial-politik. Dia juga mencatat bahwa narasumber
sudah dilindungi oleh Putusan Nomor 646 K/Pid.Sus/2019 UU Pers yang
mengatur bahwa seseorang tidak dapat dikriminalisasi karena menjadi
narasumber media.
Bahlil melaporkan narasumber Tempo ke Mabes Polri dengan
tuduhan pencemaran nama baik terkait pemberitaan tentang pencabutan
dan pemulihan ribuan IUP.
Menteri Investasi itu melaporkan narasumber Tempo, yang
memberitakan kisruh pencabutan dan pemulihan ribuan izin usaha
pertambangan (IUP). Langkah Bahlil, menurut Lembaga Bantuan Hukum
Pers, bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia,
karena seorang pejabat tinggi negara melaporkan narasumber, yang
dilindungi Undang Undang Pers.
Undang-Undang Pers Tentang Kerahasiaan Narasumber Dijamin Aman
Dalam praktiknya, kerahasiaan narasumber memiliki peran
penting dalam menjaga integritas pemberitaan. Dalam beberapa kasus,
narasumber mungkin memiliki informasi sensitif yang dapat berdampak
besar terhadap kepentingan publik, namun merasa takut atau ragu untuk
mengungkapkannya jika identitas mereka terbongkar. Oleh karena itu,
jaminan kerahasiaan sumber memberikan rasa aman bagi narasumber untuk
berbagi informasi tanpa khawatir akan tekanan atau ancaman.
Selain itu, kebijakan ini juga mendorong praktisi media
untuk menjalankan kode etik jurnalistik dengan lebih ketat. Kode Etik
Jurnalistik yang berlaku menggarisbawahi pentingnya menjaga
kerahasiaan sumber sebagai salah satu prinsip dasar dalam praktik
jurnalisme yang etis. Dalam konteks ini, wartawan dituntut untuk
menjaga kerahasiaan identitas narasumber kecuali dalam keadaan
tertentu yang diizinkan oleh narasumber sendiri.
Dalam banyak pemberitaan, biasanya terdapat sumber
informasi yang enggan untuk mengungkapkan identitas, keberadaan, atau
hubungannya dengan berita, karena berbagai pertimbangan, terutama demi
keselamatan diri dan keluarganya.
UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak
mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika
diminta oleh pihak tertentu. Meskipun seseorang dapat memiliki
informasi penting yang relevan dengan kepentingan publik,
mengungkapkan identitasnya bisa menimbulkan masalah serius. Salah
satunya adalah ancaman terhadap keselamatannya, mulai dari ancaman
ringan hingga ancaman fisik yang mengancam nyawa baik bagi dirinya
maupun keluarganya.
Pers menghadapi dilema ketika informasi dari sumber
tersebut tidak diungkapkan. Ada kepentingan umum yang harus
dipertimbangkan, yang mungkin dapat mencegah bahaya atau kerugian
lebih besar bagi masyarakat. Sebaliknya, jika informasi disiarkan,
sumber berita, keluarga, dan jajaran dekatnya bisa menjadi korban.
Untuk menghindari dilema ini, hak tolak diperlukan agar informasi yang
diperlukan oleh publik dapat disampaikan tanpa membahayakan
keselamatan sumber informasi.
Hak tolak dapat digunakan pada tahap penyidikan dan
pemeriksaan di pengadilan, sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 ayat 4
yang menyatakan bahwa wartawan dapat menolak memberikan keterangan
jika diminta oleh pejabat penyidik atau diminta menjadi saksi di
pengadilan.
Dengan hak tolak, sejak awal pemeriksaan oleh pejabat
penyidik, wartawan memiliki hak untuk menolak mengungkapkan identitas
dan keberadaan narasumber yang tidak diungkapkan dalam berita.
Artinya, penyidik tidak berhak mengetahui identitas dan keberadaan
sumber informasi yang tidak diungkapkan oleh wartawan dalam
pemberitaannya. Hal ini menunjukkan bahwa hak tolak bersifat publik
dan relevan dalam konteks hukum pidana. (tob).
