Jakarta, hariandialog.co.id.- Muhaimin Syarif yang mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif tidak
menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal seogiyanya panggilan untuk Jumat, 21 Juni 2024.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan Syarif mangkir dari pemeriksaan hari ini lantaran dirinya sedang mengajukan
praperadilan. “Terperiksa Muhammad Syarif hari ini tidak hadir, karena yang bersangkutan melalui penasihat hukumnya memberikan informasi kepada penyidik bahwa ada proses praperadilan,” kata Tessa kepada
wartawan, Jumat (21/6/2024).
Tessa menyebutkan pihaknya menghormati pengajuan praperadilan yang dilakukan Syarif. Namun, lanjut Tessa, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memenuhi panggilan. “Di sini
kami sampaikan bahwa KPK menghormati yang bersangkutan melakukan atau
mengajukan proses perapradilan, namun itu tidak atau bukan merupakan
dasar yang dapat dikategorikan patut dan wajar untuk yang bersangkutan
tidak bisa hadir,” tutur Tessa.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan KPK akan melayangkan surat panggilan kedua. Untuk itu, dia meminta Muhaimin Syarif agar
kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut. “Penyidik dalam hal ini mengharapkan yang bersangkutan untuk dapat hadir apabila ada panggilan
berikutnya,” ujar Tessa tulis suara.com
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Abdul Gani Kasuba diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis. Penelusuran KPK menunjukkan aset hasil korupsi Abdul Gani Kasuba mencapai Rp100
miliar. (han).
