Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Indra, dalam surat tuntutannya meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa penyelundup kratom ke Amerika Serikat (AS) Dede Triwibowo dan Muhammad Ade Fahmi dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp.5 ribu serta membayar denda juga masing-masing Rp.200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalama putusan, Jaksa Indra bahkan diperintahkan majelis hakim PN Jakarta Utara pimpinan Sorta Ria Neva tidak saja mengeluarkan kedua terdakwa dari tahanan, tetapi juga memulihkan atau merehabilitir nama baik keduanya. “Kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menyelundupkan kratom ke Amerika Serikat (AS) dengan cara melakukan pemalsuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Caranya, barang berupa kratom di dalam dokumen PEB dituliskan sebagai nipah,” demikian
Ketua Majelis Hakim Sorta Ria Neva saat membacakan amar putusannya dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa, 5 Agustus 2025.Majelis hakim menyebutkan kratom yang sebelumnya ditetapkan sebagai barang ekspor terbatas atau dengan rekomendasi instansi terkait, saat ini tidak demikian lagi. Hal itu terjadi karena surat ekspor
Jaksa Indra dalam requisitornya yang dibacakan sebelumnya
menyatakan terdakwa Dede Triwibowo dan Muhammad Ade Fahmi sepenuhnya
bertanggung jawab secara hukum atas kasus penyelundupan kratom tersebut. Kendati pemilik barang selundupan (kratom/bahan baku farmasi) adalah Roby Dharmawan, yang bersangkutan tidak tahu ekspor kratom lagi dibatasi dan tidak pernah pula menyuruh kedua terdakwa memalsukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), tulis Sk (bing-01)
