Grobogan, hariandialog.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kamis (27/4) telah menggelar sidang paripurna ke-11 dan 12 tahun 2023 masa sidang ke-1 DPRD Grobogan dengan acara pengambilan keputusan atas rekomendasi DPRD terhadap LKPJ akhir TA 2022 Bupati Grobogan. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Agus Siswanto, S.Sos,MAP
Hadir dalam acara tersebut antara lain adalah Bupati Hj. Sri Sumarni, SH,MM; Wabup; para anggota Forkopimda, Ketua PN, Ketua PA Grobogan, Sekda beserta asistennya, para staf ahli bupati, para kepala OPD, para Kabag, para Camat, Direktur BUMD, rekan wakil ketua, anggota dewan, sekwan, pers, pendengar radio FM.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Bupati Grobogan telah menyampaikan LKPJ akhir tahun 2022 pada sidang ke 7 (27/3) yang lalu, kemudian dibahas Pansus II tahun 2023 dengan rekomendasi catatan dan saran, permasalahan dan koreksi guna perbaikan pada penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran berikutnya.
Dalam pengambilan keputusan dan hasil rapat kerja Pansus II tahun 2023 yang menghasilkan rekomendasi untuk disampaikan kepada Bupati untuk pedoman perbaikan dan bila rekomendasi itu disetujui untuk selanjutnya ditetapkan oleh DPRD Grobogan.
Setelah sidang ke 11 selesai dilanjutkan dengan sidang paripurna ke 12 TS 2023 MS ke 1 DPRD Kamis (27/4) dengan acara pembicaraan tingkat ke satu tahap ketiga (jawaban bupati atas pandangan umum dewan) terhadap Raperda tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah, pembentukan panitia khusus (Pansus) III Tahun 2023, rapat dipimpin Ketua DPRD Agus Siswanto, Sos,MAP.
Bupati menyampaikan penjelasan atas Raperda dalam rapat paripurna ke 8 (29/3) dan telah ditanggapi oleh dewan pada pemandangan umum fraksi dalam rapat paripurna ke 10 (12/4). Dalam sidang tersebut ke tujuh fraksi menyampaikan saran, pendapat, pertanyaan, maupun penjelasan berkaitan dengan materi tersebut yang harus ditanggapi dan dijawab oleh Bupati Grobogan.
Sesuai agenda Dewan yang ditetapkan oleh Banmus No. 6 tahun 2023 tentang rencana agenda/kegiatan DPRD untuk bulan April 2023, sebagaimana telah diubah dengan keputusan Banmus No. 7 tahun 2023 tentang perubahan rencana agenda/kegiatan DPRD untuk bulan April 2023 tanggal 26 April 2023 tentang Rapat Paripurna ke 12 DPRD Grobogan. (Sul/Sub)
