
Gebang, hariandialog.co.id.- Polres Langkat di Stabat, Sumatera Utara
hingga kini mendiamkan Laporan Juniver Simamora, orang tua JJS, korban
anak dibawah umur yang diduga dianiaya oleh orang dewasa. “Saya
sudah membuat laporan di Polres Langkat, pada 21 Oktober 2025. Namun,
sampai sekarang tidak ada tanda-tanda akan dilanjutkan,” kata Junifer
Simamora, warga Jalan Dolok Nauli, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang,
Kabupaten Langkat, Sumatera Utara
Padahal, Junifer Simamora sangat berharap agar Polres
Langkat yang dielu-elukan mengayomi dan melindungi warga Masyarakat
memproses dan menindak lanjuti laporan STTLP/B/698/X/SPKT/Polres
Langkat/Polda Sumatera Utara, tanggal 21 Oktober 2025.”Sudah lebih
tiga bulan belum ada tandatanda dilimpahkan ke jaksa dalam hal ini ke
Kejaksaan Stabat,” kata Junifer menceritakan akan status laporannya di
Polres Langkat.
Juniver, petani miskin mengaku sudah menceritakan dengan
runtun kronologis penganiayaan yang dialami putranya, JJS yang duduk
di bangku kelas IV SD Negeri Gebang, Paluh Manis, Langkat itu kepada
petugas di Polres Langkat dibagian PPA. Bahkan, visum sesuai
permintaan pemeriksa di bagian PPA sudah di penuhi walau harus
mengeluarkan uang.
Kejadian penganiayaan yang dialami putra itu terjadi, pada
2 Oktober 2025, pukul 15 00 sore. “Putra saya dilempar dengan sendal
oleh seseorang pria. Pertama kena punggungnya dan ingin mempertanyakan
kenapa dilempar sambil berbalik dan tidak tau dilempar Kembali dan
tepat mengenai alat vital atau kemaluannya. Akibatnya putranya JSS
menangis kesakitan,” jelas Junifer.
Sepulang dari ladang / sawah, Juniver mempertanyakan putra
kenapa nangis terus dan mengaku dilempar dengan sendal dan tepat
mengenai kelaminnya. Karena terus menangis malamnya, langsung dibawa
ke dukun urut dikira memar bekas lemparan pria dewasa itu. Tapi malah
menjadi jadi rasa sakitnya hingga dibawa ke Rumah Sakit Mahkota
Bidadari, Paluh Manis, Gebang.
Karena tidak ada perubahan di Rumah Sakit Mahkota Bidadari
dan saran dari dokter di rujuk ke Rumah Sakit Adam Malik, Medan. Dan
di rumah sakit selama 20 hari dan otomatis tidak bisa mengikuti
pembelajaran di sekolah. “Itulah saya membuat laporan Polisi di Polres
Langkat, mohon perlindungan. Tapi hingga kini belum berpihak kepada
kami keadilan itu. Jadi polisi Polres Langkat belum melindungi dan
mengayomi HAMnya,” ungkap Juniver. (tob)
