Bandung, hariandialog.co.id.– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung
resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri
(ENM) dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI), yang ditaksir merugikan
negara hingga Rp86,29 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (20/6/2025) di
Kantor Kejari Kota Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan
Wibowo mengungkapkan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai
tersangka, yakni BT, Direktur PT Migas Utama Jabar periode 2015–2023;
NW, Direktur PT Serba Dinamik Mandiri; dan RAP, Direktur PT Energi
Negeri Mandiri periode 2020–2022.“Tersangka BT menerbitkan
non-objection letter kerja sama antara PT ENM dan PT SDI pada 15 Juli
2022 tanpa kajian bisnis yang matang dan mengabaikan prinsip-prinsip
tata kelola perusahaan yang baik (GCG),” ujar Irfan.
Sementara itu, NW dan RAP diduga kuat melakukan kerja
sama subkontrak proyek anak perusahaan PT Pertamina tanpa
sepengetahuan pemilik kontrak utama. NW memberikan lebih dari 50%
pekerjaan kepada PT ENM—melanggar ketentuan batas maksimal
subkontrak—serta tidak meneruskan pembayaran dari pihak Pertamina ke
PT ENM, yang menjadi pemicu kerugian besar. “Tindakan NW menyebabkan
PT ENM tidak menerima hak pembayaran senilai lebih dari Rp86 miliar,”
tambah Irfan.
RAP, sebagai Direktur PT ENM saat itu, juga dinilai abai
terhadap mitigasi risiko yang telah direkomendasikan dalam Project
Summary. Ia tetap menerima pekerjaan dalam porsi berlebihan tanpa
analisis risiko yang layak. “Ketiganya telah merusak prinsip
transparansi dan akuntabilitas, yang berujung pada gagal bayar dan
kerugian keuangan negara,” tegas Irfan.
Saat ini penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara
dari auditor keuangan negara yang telah ditunjuk secara resmi.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas
I Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal
20 Juni 2025. (lumsim-01)
