Cilacap, hariandialog.co.id.– Bupati Syamsul mengatakan, Pemkab
Cilacap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan
sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, atas
dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 700 hektare oleh Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Arta yang merugikan negara
Rp.237 Miliar.
“Kita pasrahkan kepada proses hukum, kemudian kita hormati dan kita
doakan yang mungkin sedang menjalani tersebut ya, diberikan ketabahan
dan kesabaran untuk melakukan proses itu,” ujarnya saat ditemui,
Kamis, 19 Juni 2025.
Kasus tersebut menjerat mantan Kabag Perekonomian
Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap, IZ dan mantan Penjabat (Pj) Bupati
Cilacap periode 2023-2024, AM yang kini telah ditahan dan ditetapkan
sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Orang nomor satu di Kabupaten Cilacap ini juga menanggapi
keterlibatan IZ yang saat ini masih berstatus pejabat aktif. Syamsul
menyampaikan, pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian untuk terlibat
dalam penanganan kasus tersebut. “Ini kan ada lex specialis, dan kita
juga tidak bisa serta merta terus melakukan hal yang lain. Tentunya
ada aturan regulasi ketika ada ASN yang mungkin bermasalah dan Pemda
disitu juga ada kewajiban ya tentunya pasti akan dilakukan,” terang
Syamsul.
“Tapi ketika memang dalam Repemda tidak bisa melakukan hal-hal yang
kaitannya secara personal, mungkin kasus korupsi kan berbeda dengan
yang lain, sehingga Pemda tidak bisa berbuat banyak. Kalau hal-hal
yang lain, misalkan hubungannya dengan kebijakan, program ataupun
keputusan Pemda itu ada pendampingan hukum,” imbuhnya.
Adapun bilamana ada ASN yang dipanggil sebagai saksi berkaitan
dengan kasus tersebut, Bupati meminta untuk bersikap kooperatif.
“Kalau teman-teman yang saat ini masih penjabat dipanggil, saya
sarankan untuk berikan keterangan ataupun data yang sebaik-baiknya,
membantu APH dalam menyelesaikan kasus ini,” pintanya.
Ketiga tersangka IZ, ANH dan AW diduga bersekongkol memuluskan
rencana culas pembelian lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna
usaha (HGU) dari PT Rumpun Sari Antan.(yudo-01)
