Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Tipikor Jakarta yang
berkantor di Jalan Bungur Besa Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat menolak
eksepsi atau keberatan dari Lima orang terdakwa kasus dugaan korupsi
di tubuh PT Adhi Persada Realty -APR (anak usaha PT. Adhi Karya),
Tahun 2012- 2014.
Dengan ditolaknya nota eksepsi para terdakwa otomatis
persidangan kasus tindak pidana korupsi tersebut dilanjutkan. Majelis
hakim memerintahkan kepada jaksa selaku penuntut umum untuk
menghadirkan para terdakwa sidang yang dijadwalkan minggu depan
(29-05-2023) sekaligus menghadirkan saksi – saksi.
“Kami perintahkan agar saudara Jaksa Penuntut Umum untuk
menghadirkan para terdakwa dan juga dihadirkan saksi-saksi sesuai
urutan yang ada di surat dakwaan,” kata hakim sambil mengetukkan
palunya.
Sebagaimana surat dakwaan jaksa sebelumnya menyebutkan
terdakwa Ferry Febrianto dan Shoful Ulum keduanya mantan Direktur
utama PT Adhi Persada Realty, Notaris Veronika Sri Hartati serta
Dirut PT. CIC Anton Radiumanto dan Direktur PT. CIC Nurul Falah Haz.
Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
mendakwa para terdakwa sebagaimana pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
Jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau
paling lama 20 tahun penjara!
Sebagaimana diketahui kasus yang menjerat 5 terdakwa
terkait pembelian lahan bermasalah di Limo dan Cinere, Depok untuk
pembangunan apartemen dan perumahan yang berakibat kerugian negara
sebesar Rp86 miliar. (bing).
