Manokwari, hariandialog.co.id – Dialog – Empat tersangka kasus dugaan korupsi di Bank BRI Cabang Manokwari, Papua Barat, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, pada Kamis (29/8/2024).
Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Mohammad Syarifuddin, SH, M.Hum, mengungkapkan bahwa penahanan ini dilakukan pada Kamis malam setelah penyidikan intensif oleh tim penyidik Kejati.
Diterangkannya lagi, bahwa keempat tersangka yang ditahan berinisial MS, DM, DMY, dan IPW.
“Tiga dari empat tersangka tersebut merupakan staf Bank BRI, dan satu tersangka lain merupakan pihak swasta. Keempat tersangka melakukan manipulasi data pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK),” kata Kajati Papua Barat.
Dalam modus operandi yang dilakukan para tersangka, kata Kajati Papua Barat tersebut, adalah dengan menggunakan KTP milik pihak ketiga sebagai debitur untuk mengajukan kredit dengan agunan atas nama MS.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka berencana menarik dana besar untuk mengerjakan proyek-proyek pemerintah. Namun, kredit tersebut diperoleh melalui manipulasi data agunan dan kinerja usaha debitur, yang akhirnya menyebabkan kerugian signifikan bagi Bank BRI.
“Menurut hasil audit dari BRI Kanwil Papua, total kredit yang berhasil dicairkan melalui manipulasi ini mencapai sekitar Rp11 miliar. Namun, hanya sekitar Rp3 miliar yang digunakan sesuai dengan tujuan pengajuan kredit. Akibatnya, Bank BRI Cabang Manokwari mengalami kerugian sebesar Rp7,3 miliar,” kata Kajati Papua Barat Mohammad Syarifuddin.
Dimana kasus ini terungkap sebagai hasil kesepakatan jahat antara oknum di luar Bank BRI dengan staf internal yang membantu memproses pengajuan kredit. Manipulasi dilakukan terhadap penilaian kinerja usaha dan agunan kredit, terutama aset tanah, yang menyebabkan pemberian kredit melebihi batas yang seharusnya.
Lebih lanjut, ditemukan bahwa beberapa nasabah yang digunakan sebagai debitur hanya dipinjam KTP-nya. Beberapa dari mereka bahkan menerima imbalan atau fee, meskipun usaha mereka tidak layak menerima kredit dalam jumlah besar.
Perlu diketahui bahwa penanganan mulai dari penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi di BRI Cabang Kota Manokwari ini dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Papua Barat, yang dikomandoi Aspidsus Abun Hasbullah. “Kami akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Mohammad Syarifuddin.
Para tersangka dikenai dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang No 39 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Het)
