Jakarta, hariandialog.co.id.- Hakim agung Eddy Army menilai Djoko
Tjandra layak dilepaskan atau dibebaskan, karena yang diperbuatnya
adalah perkara perdata. Namun 4 hakim agung lainnya berpendapat
sebaliknya sehingga Djoko Tjandra tetap dihukum 2 tahun penjara di
kasus korupsi Rp 546 miliar.
“Terhadap putusan tersebut, salah seorang hakim anggota mengajukan
Dissenting opinion (DO) yakni Eddy Army, yang berpendapat bahwa alasan
PK terpidana cukup beralasan menurut hukum untuk dikabulkan
sebagaimana putusan Pengadilan Tingkat Pertama,” kata Kepala Biro
Hukum dan Humas MA, Sobandi.
Putusan tingkat pertama yang dimaksud yatu putusan PN Jaksel yang
membebaskan Djoko Tjandra pada 28 Agustus 2000. Namun suara hakim
agung Eddy Army kalah dengan 4 hakim agung lainnya yaitu Andi Samsan
Nganro, Suhadi, Prof Surya Jaya dan Sri Murwahyuni sehingga PK Djoko
Tjandra tidak diterima.
Siapakah Eddy Army?
Eddy adalah hakim karier. Ia mulai menjadi hakim agung setelah dipilih
DPR pada 2013 dengan mendapatkan 35 suara anggota Komisi III DPR.
Selama 9 tahun menjadi hakim agung, palu Eddy bertalu-talu diketuk di
berbagai perkara. Dari kasus narkoba hingga korupsi.
Seperti saat bersama hakim agung Suhadi, Eddy Army menyunat hukuman
mantan Bupati Keulauan Talaud, Sri Murwahyumi Manalip dari 4,5 tahun
penjara menjadi 2 tahun penjara. Alasannya, barang bukti suap dari
penyuap belum sampai ke tangan Sri karena sudah diamankan KPK dalam
OTT.
“Ternyata dan terbukti Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sama
sekali belum menerima barang-barang tersebut. Jangankan menerimanya,
ternyata Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sama sekali belum pernah
melihat barang-barang tersebut, karena Bernard Hanafi Kalalo dan
Benhur Laenoh sebelum menyerahkan barang dimaksud terlebih dahulu
telah ditangkap petugas KPK di Hotel Mercure – Jakarta,” ujar majelis
PK yang diketuai Suhadi, dengan anggota Eddy Army dan M Askin.
Eddy Army juga ikut menyunat hukuman Agung Ilmu Mangkunegara
dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Mantan Bupati Lampung
Utara itu terbukti korupsi proyek Rp 63 miliar. “Menjatuhkan pidana
terhadap terpidana Agung Ilmu Mangkunegara berupa pidana penjara
selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta subsider 8 bulan
kurungan,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro.
Sunat hukuman itu diketok Eddy bersama Burhan Dahlan dan Agus
Yunianto. Burhan Dahlan adalah hakim militer dengan pangkat terakhir
mayor jenderal. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Agung Ilmu
Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 63,4 miliar,”
kata majelis hakim.
Eddy juga menyunat hukuman kontraktor proyek di Kecamatan Sukahati,
Kabupaten Bogor, Aszwar, dari 6 menjadi 3,5 tahun penjara. Nilai
proyek peningkatan jalan itu mencapai Rp 10,3 miliar.
Selain itu, Eddy Army melepaskan mantan Wali Kota Medan Rahudman
Harahap di kasus korupsi alih fungsi lahan PT Kereta Api Indonesia
(KAI) senilai Rp 185 miliar. Dalam putusan peninjauan kembali (PK)
kasus ini, MA menilai perbuatan Rahudman termasuk ranah perdata, bukan
pidana.
Eddy pun menyunat hukuman penyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi
(MK) Patrialis Akbar, Basuki Hariman, dan Ng Fenny. Hukuman Basuki dan
Ng Fenny disunat dari 7 tahun penjara menjadi 5,5 tahun penjara.
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman juga mendapat buah manis palu Eddy
Army. Hukuman Irman disunat Eddy Army dari 4,5 tahun penjara menjadi 3
tahun penjara dalam perkara impor gula.
Dalam perkara gender, Eddy Army menghukum 6 bulan penjara Baiq Nuril.
Presiden Jokowi akhirnya geregetan dan memberikan amnesti kepada Baiq
Nuril.
Dalam perkara korupsi pelabuhan, Eddy membebaskan terpidana 12 tahun
penjara kasus pungli pelabuhan, Jafar Abdul Gaffar. Alasannya,
pungutan yang diambil Jafar di Pelabuhan Samarinda belum bisa disebut
pungutan liar karena pungutan tersebut dibuat secara resmi.
Perkara korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) juga tidak luput
dari sunat Eddy Army. Yaitu hukuman mantan pejabat di Direktorat
Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Hidayat Abdul Rahman
disunatnya dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
Di perkara narkoba, Eddy menyunat hukuman bandar narkoba jebolan LP
Nusakambangan, Cilacap, Sonny Kurniawan alias Peng An, dari sebelumnya
dihukum 9 tahun, diubah menjadi 7 tahun penjara. Sonny merupakan
residivis dan pernah menghuni LP Nusakambangan selama 8 tahun.
Eddy juga menganulir hukuman bandar narkoba Abdul Rahman dari penjara
seumur hidup menjadi 15 tahun penjara. Abdul Rahman terlibat dalam
perdagangan ilegal 73 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.
(dtc/tob).
