Padang, hariandialog.co.id.- Pengadilan Tinggi (PT) Padang menggelar
kegiatan bimbingan teknis hukum adat Minangkabau pada Pengadilan
Negeri (PN) se-wilayah hukum PT Padang pada Kamis (30/10) di The ZHM
Premiere Padang. “Pengadilan di wilayah Sumatera Barat memiliki
keunikan tersendiri dengan karakteristik hukum adatnya. Selain itu,
banyaknya perkara perdata yang berakhir No. berimplikasi pada tidak
terwujudnya keadilan. Hal ini menjadi perhatian khusus karena hakim
yang mengadili perkara di wilayah Sumatera Barat bukan hakim yang
memahami hukum adat Minangkabau, sehingga kegiatan bimbingan teknis
hukum adat ini perlu dilaksanakan,” ujar Ketua PT Padang, Budi Santoso
dalam sambutannya.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 189 hakim tingkat
pertama yang bertugas di PN Kelas 2 dan PN Kelas 1B pada PN di wilayah
Sumatera Barat. Dari data tersebut, sebanyak 62% diantaranya berasal
dari luar wilayah Sumatera Barat sehingga perlu penyamaan persepsi
mengenai penanganan perkara adat khususnya sengketa Sako dan Pusako.
Dalam kegiatan tersebut juga menghadirkan Hakim Agung
Haswandi selaku keynote speaker. Haswandi yang juga menyandang gelar
adat Minang yakni Dt. Marajo Nan Rambaian menjelaskan pentingnya
penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam
penyelesaian sengketa adat Minangkabau.
“Sistem hukum adat Minang memiliki keunikan sendiri dan
berorientasi pada sistem kekerabatan. Untuk itu penting bagi hakim
yang menangani sengketa perdata yang memiliki unsur adat Minangkabau,
mempedomani ketentuan tertulis dan tidak tertulis dengan tetap
memperhatikan hukum acara dan himbauan penyelesaian perkara yang
cepat, sederhana dan berbiaya ringan,” ujar Haswandi dalam paparannya.
Dalam hukum adat Minangkabau dikenal Sako, yakni harta
kekayaan yang tidak berwujud atau immaterial yang biasa disebut pusaka
kebesaran. Sako juga merupakan kekayaan tanpa wujud yang diwariskan
secara turun temurun baik kepada kemenakan laki-laki maupun perempuan.
Selain itu, dikenal juga pusako yang merupakan harta kekayaan berwujud
atau materiil yang ditujukan untuk menunjang kehidupan ekonomi
keluarga.
Kegiatan bimbingan teknis yang berlangsung selama 2 hari ini
berfokus pada peningkatan kompetensi dan penyamaan persepsi mengenai
hukum adat Minangkabau dalam penyelesaian perkara adat di wilayah
Sumatera Barat, tulis dandapala. (lukman-01)
