Jakarta, hariandialog.co.id.- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) menggunakan ‘Operasi Lebah Madu’ untuk pemberantasan
tindak pidana korupsi hingga judi online. Operasi Lebah Madu PPATK
mencatat sejak 2017 transaksi judi online mencapai Rp 976 triliun.
“Melalui Operasi Lebah Madu, PPATK ingin memastikan bahwa
pemanfaatan data intelijen keuangan tidak berhenti pada tahap
analisis, tetapi menjadi dasar pengambilan kebijakan, tindakan
penegakan hukum, serta penegakan disiplin ASN yang cepat dan terukur,”
ujar Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, dalam
diskusi ‘Optimalisasi Pemanfaatan Data PPATK dalam Rangka Mendukung
Pemberantasan Korupsi dan Judi Online’ di Tangerang, Kamis, 30
Oktober 2025
Danang mengatakan ‘Operasi Lebah Madu’ ini bisa mendeteksi
transaksi mencurigakan. Operasi Lebah Madu berasal dari data milik
PPATK yang diharap bisa menjadi ‘madu’ bagi pemberantasan judi online.
“Melalui operasi ini, PPATK mendorong terbangunnya data-driven
collaboration lintas lembaga sehingga setiap indikasi transaksi
mencurigakan dapat segera ditindaklanjuti secara terukur, transparan,
dan berkesinambungan,” sebutnya.
Salah satu data PPATK yakni terkait tindak pidana korupsi.
Sepanjang Januari 2020 hingga 2025 PPATK telah menyampaikan 1.681
produk intelijen keuangan dengan indikasi korupsi. “Sepanjang Januari
2020 hingga Agustus 2025, PPATK telah menyampaikan 1.681 produk
intelijen keuangan (PIK) dengan indikasi tindak pidana korupsi kepada
aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait,” sebutnya.
Selama periode tersebut, jumlah pemain pun meningkat tajam,
dari 3,79 juta orang (2023) menjadi 9,78 juta orang (2024), dengan
total deposit mencapai Rp 51,3 triliun.
Tak hanya itu, kata Danang, Operasi Lebah Madu meningkatkan
penerimaan negara melalui pajak sebesar Rp 4,48 triliun. Hal itu
merupakan hasil kerja sama PPATK dengan Dirjen Pajak sejak 2022 hingga
Juli 2025, tulis dtc. (horas-01)
