
Ketua Komnas Anak, Merdeka Sirait, turut hadir mengikuti jalannya
persidangan agenda pembacaan putusan terhadap AG
Tapi, Merdeka Sirait hanya di luar tepatnya di depan ruangan tunggu
anak PN Jakarta Selatan.
Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara, di ruang 7 khusus
persidangan anak menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap AG, anak
(15) dengan lama 3 tahun dan 6 bulan di lembaga pembinaan khusus anak
(LPKA)
Hukuman tersebut hanya diringankan selama 6 bulan dari tuntutan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang meminta agar terdakwa AG dihukum
selama 4 tahun penjara dipotong selama berada di dalam tahanan
sementara dan ditempatkan di LPKA.
Terdakwa dibawah pengawalan ketat dari aparat keamanan
baik pengadilan maupun kepolisian dan kejaksaan, hanya mendengarkan
pembacaan putusan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara, karena
kasus anak dibawah umur dari ruang tunggu anak yang hanya berjarak 5
meter dari ruang tempat pembacaan putusan. Artinya, terdakwa tidak
duduk di kursi pesakitan, tapi hadir dipengadilan.
Mereka yang hadir di ruang sidang terbuka untuk umum
itu hanya Tim Jaksa Penuntut Umum, pengacara dari terdakwa AG dan
petugas keamanan serta perwakilan keluarga David Ozora korban
penganiayaan dalam hal pengacara. AG disebut hakim bersalah dalam
kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) terhadap David
(17).
“Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan
berat dengan terlebih dahulu direncakan sebagaimana dalam dakwaan
pertama primer,” kata Hakim Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi
seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan, yakni tiga tahun enam
bulan. Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan
antara lain untuk memberatkan, korban D (17) sampai saat ini masih
berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Hal-hal yang meringankan, anak AG masih berusia 15 tahun dan
diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatan
dan memiliki orang tua penderita strok dan kanker paru stadium empat.
Atas perbuatannya, AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo
Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut
umum.
Seperti diketahui AG (15) adalah teman dekat dari Mario Sandy anak
mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP Kementerian Keuangan RI,
yaitu Mario Sandy.
Sementara itu Hakim Djuyamto yang juga Humas PN Jakarta
Selatan itu, sebelumnya telah menginformasikan bahwa pembacaan putusan
oleh hakim terbuka untuk umum. Namun, karena ruangan sidang khusus
anak kecil dan hanya ukuran 6 kali 4 meter tidak memungkin bisa masuk
banyak wartawan. Namun, disepakati yang masuk hanya perwakilan dan
perwakilan wartawan tersebut membagikan kepada para wartawan yang di
luar ruang sidang.
“Peliputan atau penyiaran sidang pembacaan putusan wajib
memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran dan
kewibawaan persidangan mengacu pada pasal 61 ayat 2 UU tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak dan Pedoman Penyiaran Ramah Anak dari Dewan
Pers,” kata sang humas yang biasa disapa Djum. (tob)
