Jakarta, hariandialog.co.id.- Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Dr.
Suharto, SH,MH, mengatakan 90 hari salinan putusan sudah harus sampai
di Pengadilan Negeri Pengaju. Dan 250 hari sejak diajukan Pengadilan
Pengaju putusan sudah harus selesai di Mahkamah Agung. “Jadi ada
batasannya,” jawab Jubir MA RI itu ketika dimintai penjelasan atas
lamanya salinan putusan diterima oleh pihak terdakwa.
Suharto juga menegaskan bahwa Peninjuan Kembali (PK)
tidak menghalani pelaksanaan eksekusi terhadap seseorang terdakwa yang
sudah turun petikan putusannya. Sementara seseorang untuk mengajukan
PK mesti menunggu salinan putusan turun ke pengadilan pengaju dari
Mahkamah Agung. “Jadi harus dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan. Dan
kejaksaan tidak dapat dipersalahkan karena mengeksekusi walau hanya
dengan petikan putusan,” jelas Suharto melalui pesan singkat di WA
nya.
Penjelasan itu, atas adanya keberatan dari seseorang
terdakwa dan merasa dirugikan karena lamanya diterima salinan putusan
oleh pengadilan pengaju. Terdakwa tidak bisa langsung mengajukan
Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi, dengan berpegangan dengan
petikan pusan. “Jadi harus menjalani hukuman di penjara terlebih
dahulu beberapa waktu baru bisa mengajukan PK,” kata salah seorang
pengacara.
Pengacara senior itupun menyebutkan, demi kepentingan
hukum bagi seseorang yang dihukum di Kasasi MA, harus jelas. “Yah,
kalau 90 hari dari petikan ke salinan putusan baru diterima si
terdakwa, jelas sudah masuk penjara dulu baru bisa melakukan
perlawanan atas putusan Kasasi. Jadi kurang adil. Seharusnya bisa
bersamaan petikan dengan salinan putusan, atau minimalnya 14 hari
kerja, biar jelas hak HAMnya si terdakwa. Jadi waktu demikian bisa
dipergunakan oleh terdakwa maupun kuasa hukumnya guna memperlajari ada
atau tidak kesalahan oleh hakim Kasasi dan atau ada bukti baru atau
novum untuk perkara kasus tersebut,” jelas pengacara yang juga advokat
serta kurator tersebut.
Disamping itu dengan lamanya hingga 90 hari seperti
yang sudah pakem di administrasi MA RI, bila benar semua isinya tidak
masalah. Tapi, kalau ada kesalahan ketik tentang lamanya di isi
petikan dengan salinan, bisa heboh. “Kalau demikian si terdakwa yang
sudah menjalani hukuman padahal isi putusan belum tentu memuat,
menjalani hukuman. Bila ada kalimat dihukum tapi tidak perlu dijalani
dipenjara, bagimana ini,” lanjut sang pengacara yang sudah sering
menjadi ahli di persidangan terkait kasus tindak pidana. (tob).
