Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan maupun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum melirik kasus dugaan
korupsi pembangunan tempat penampungan sementara (TPS) pedagang Pasar
Minggu, Jakarta Selatan. Pasalnya, bangunan berlatai tiga dua tingkat
itu sudah selesai empat tahun lalu.
Bangunan yang berdiri tegar di belakang terminal bus
Pasar Minggu, Jakarta Selatan, belum dipergunakan tanpa alasan. “Maaf
masalah belum ditempatinya bangunan tersebut tidak jelas. Saya hanya
petugas pemungut yuran dari para pedagang. Jadi tugas saya hanya untuk
itu. Sementara terkait kenapa banguna tersebut belum ditempati itu
bukan urusan saya,” kata salah seorang petugas yang ditemui dan
dimintai komentarnya terkait bangunan dua tingkat belum ditempati.
Menurut sebuah sumber, ada dugaan penyalahgunaan dari
pejabat untuk program dan perencanaan pembangunan yang semula
direncanakan untuk menampung pedagang. “Memang rencananya baik agar
seluruh para pedagang berdagang di dalam tidak berkeliaran di pinggir
jalan dan hingga terminal bus Pasar Minggu dijadikan tempat berusaha.
Tapi entah dimana masalahnya tidak ditempati,” kata salah seorang
warga yang berdekatan dengan Pasar Minggu.
Padahal, lanjut si sumber, seharusnya sebelum
melaksanakan pembangunan harus dilakukan sosialisasi dan survey akan
rencana pembangunan TPS tersebut. Namun, tidak jelas, kenapa terburu
buru melakukan pembangunan, hingga merugikan keuangan negara dalam hal
ini APBD DKI Jakarta. Pemilik gedung dalam hal ini PD Pasar, tidak
bisa berbuat banyak.
Memang, jadi dilema, karena para warga yang belanja
lebih senang dibawah dari pada naik ke atas hanya untuk beli sayur
mayur. Sementara, pedagangpun lebih senang berjualan dibawah. “Mereka
berjualan dibawah atau dilantai dasar atau dipinggir jalan daripada
harus naik ke lantai dua atau tiga. Kan kalau di atas kita keberatan.
Ongkos angkut barang dagangan cukup besar. Dan pemilik peruhasaan
seharusnya membuat atauran tentang daerah usaha para pedagang. Kalau
ada yang dibawah dan ada di atas, jelas tidak adil. Jadi kalau mau
tegas ya semuanya sudah di atur lokasi atau tempar para pedagang,”
ungkap seorang pedagang yang dimintai komentarnya kenapa tidak mau
dipindahkan ke gedung baru.
Namun, bila ada dugaan telah terjadi tindak pidana
korupsi terhadap perencanaan pembangunan atas bangunan yang
dikerjakan sebuah BUMN tersebut, sudah layak diperiksa. “Jadi harus
diperiksa siapa yang mengusulkan dan pertimbangan apa usulan tersebut.
Sebab, kalau dilihat di paling belakang Pasar Pasar Minggupun masih
banyak lahan yang tidak dipergunakan. Sehingga terlantar dan jelas
merugikan negara,” terang salah seorang pengacara yang tidak mau
disebut namanya ketika dimitai komentarnya akan bangunan dua tingkat
TPS belum ditempati sudah 4 tahun selesai dibangu. (tim).
