Jakarta, hariandialog.co.id.- Joint operation Bea Cukai, yang terdiri
dari Direktorat Interdiksi Narkotika, Bea Cukai Batam, Unit K-9 Bea
Cukai Batam, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana
Operasi (PSO) Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun,
bersama BNN RI dan BNN Provinsi Kepulauan Riau ungkap penyelundupan
narkotika golongan I jenis Methamphetamine/sabu oleh sindikat
narkotika internasional jaringan Malaysia, pada Sabtu (13/07).
Dalam penindakan narkotika tersebut, tim gabungan
mengamankan barang bukti kurang lebih 106 kilogram sabu dan menangkap
tiga orang tersangka berkewarganegaraan India.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai,
Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari
informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika melalui
wilayah perairan Indonesia di Kepulauan Riau. Untuk menindaklanjuti
informasi tersebut, Bea Cukai dan BNN melancarkan patroli laut
gabungan, dengan melibatkan Unit K-9 Bea Cukai Batam dan empat unit
kapal patroli Bea Cukai, yaitu FPB BC7005, BC7006, 20005, dan speed
BC15026.
“Tim gabungan kemudian mengamankan sebuah kapal jenis LCT
(landing craft transport) bernama ‘Legend Aquarius’ yang dicurigai
membawa narkotika di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan
Riau,” ujar Nirwala dalam keterangan tertulis, Rabu (17-7-2024).
Kapal tersebut selanjutnya digiring ke Pelabuhan Sekupang
Makmur Abadi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, petugas
menemukan 106 bungkus sabu dengan berat total kurang lebih 106
kilogram yang dikemas sebagai teh Tiongkok dan disembunyikan pada
kompartemen palsu di tangki bahan bakar. Dari pengakuan ketiga warga
negara India berinisial RM, SD, dan GV yang masih akan didalami
petugas, diketahui bahwa kapal tersebut berlayar dari Malaysia melalui
perairan Indonesia untuk menuju ke Brisbane, Australia tulis dtc.
Tiga orang tersangka WNA asal India tersebut dikenakan pasal
114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman maksimal pidana mati. Dari penindakan narkotika ini, 212.000
jiwa terselamatkan dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika.
(tur-01)
