Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah
memerintahkan jajarannya untuk segera mengeksekusi terpidana Silfester
Matutina.
Jaksa Agung menyebut pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
juga terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan untuk segera
dieksekusi. “Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan
kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus.
Kita sedang mencarinya,” kata Burhanuddin kepada wartawan usai
peringatan HUT Kejaksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 2
September 2025.
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang
Supriatna mengatakan telah memberikan instruksi agar Ketua Umum
Solidaritas Merah Putih itu segera dijebloskan ke balik jeruji besi.
Kendati demikian, Anang mengatakan kewenangan penuh untuk
melakukan eksekusi berada sepenuhnya di Kejari Jaksel. Oleh sebab itu,
kata dia, Kejagung hanya bisa memberikan saran semata. “Kami sudah
menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi, sepenuhnya ada di
kewenangan jaksa eksekutor, ada di Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya
kepada wartawan, dikutip Kamis, 28 Agustus 2025
Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan
fitnah setelah anak Jusuf Kalla, Solihin Kalla melaporkannya pada 2017
terkait ucapannya dalam orasi.
Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf
Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies
Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30
Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang
dibacakan pada 29 Oktober 2018.
Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester
menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga saat ini putusan
majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.
Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali
(PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, permohonan PK itu
resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan, tulis
cnni. (bing-01)
