Jakarta, hariandialog.co.id.- — Polisi menangkap seseorang pria
berinisial RAP buntut menyebarkan cara pembuatan bom molotov untuk
digunakan dalam aksi demo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan
cara pembuatan itu diunggah RAP melalui akun media sosialnya.
“Perannya adalah tutorial pembuatan bom molotov dan juga melakukan
atau berperan sebagai koordinator kurir bom molotov di lapangan,” kata
Ade Ary dalam konferensi di Polda Metro Jaya, Selasa, 2 September
2025.
Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol
Gilang Prasetya mengatakan penangkapan RAP bermula dari temuan
sejumlah WhatsApp Group (WAG).
Dalam WAG tersebut, ditemukan tutorial atau cara pembuatan bom
molotov. Bahkan, juga turut dibagikan soal komposisi maupun barang
yang diperlukan dalam pembuatan bom molotov. “Kami melakukan
penangkapan terhadap pelaku yang melakukan tutorial, kami temukan yang
bersangkutan sebagai koordinator titik-titik bom molotov diambil,”
ucap Gilang. “Dijuluki sebagai profesor R,” sambungnya.
Saat ini, RAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih
diperiksa secara intesif oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum
Polda Metro Jaya.
RAP dijerat Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto
Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal
87 UU Perlindungan Anak, tulis cnni. (salim-01)
