Jakarta, hariandialog.co.id. Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara
dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan
Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Salah satu hal yang memberatkan
bagi Haris Azhar ialah tidak mengakui perbuatannya. “Hal-hal yang
memberatkan, satu, terdakwa tidak mengakui dan menyesali
perbuatannya,” kata jaksa Dwi Antaro dan Yanmar saat membacakan
tuntutan terhadap Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,
Senin (13/11/2023).
Jaksa mengatakan Haris Azhar juga seolah berlindung di balik
pejuang lingkungan hidup. Jaksa juga mengatakan Haris Azhar tidak
sopan di persidangan. “Terdakwa mengaplikasikan akun YouTube channel
atas nama Haris Azhar secara tidak patut dan tidak bijak. Tiga,
terdakwa dalam melakukan tindak pidananya telah berlindung dan
seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup,” ucap jaksa.
Jaksa menyebut Haris Azhar tidak bersikap sopan di
persidangan. Jaksa menganggap Haris Azhar memantik kegaduhan.
“Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan
berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan. Lima,
terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung,”
ucap jaksa tulis dtc.
Selain 4 tahun penjara, jaksa menuntut Haris Azhar membayar
denda Rp 1 juta. Jaksa meyakini Haris Azhar bersalah melanggar Pasal
27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu jaksa menuntut Fatia Maulidiyanti untuk
menjalani pidana pidana selama 3 tahun dan 6 bulan dengan perintah
terdakwa segera ditahan dan pidana rendah sebesar Rp 500.000 subsider
3 bulan kurungan. (bing).
