Jaksa Tidak Lakukan Penahanan: Hakim Perintahkan Tahan Terdakwa
Kupang, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara
Timur (NTT), memerintahkan jaksa untuk melakukan penahanan di Rutan
terhadap terdakwa Plt. Kepala Biro Umum Sekretariat Daeraj Provinsi,
Erick Benedictus Mella.
Pasalnya selama menjalani proses penyidikan di tingkat
kepolisian dan kejaksaan, terdakwa tidak pernah ditahan padahal
ancaman hukuman bagi terdakwa selama 15 tahun bui karena didakwa
melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Menetapkan terdakwa atas nama Erikh Benydikta Mella untuk
berada dalam tahanan selama 30 hari ke depan terhitung mulai tanggal
14 April 2025 sampai 13 Mei 2025,” kata Hakim Ketua Consilia Ina
Lestari Palang Ama usai sidang pembacaan surat dakwaan.
Dalam kasus tersebut, terdakwa Erik Mella didakwa telah
melakukan kekerasan terhadap istrinya Linda Maria Bernadine Brand
hingga meninggal dunia.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin Hakim
Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama bersama Hakim Anggota Florence
Katarina dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Sidang dimulai sekitar
pukul 12.27 Wita.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 44 ayat
(1l jo pasal 5 huruf (a) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman
hukuman 15 tahun.
Sementara itu, tim kuasa hukum yang terdiri Jhon Rihi dan
Beni Taopan dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang dakwaan tersebut
meminta agar majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut untuk
membatalkan seluruh dakwaan dari JPU atas kasus KDRT dengan terdawak
Erikh Mella. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” kata Beni
Taopan membacakan eksepsi di ruang sidang.
Terpisah Jhon Rihi keberatan dengan ditahannya terdakwa Erikh
Mella. Menurutnya perintah penahanan kliennya dari majelis hakim itu
tidak memperhatikan anak-anak dari terdakwa. “Apalagi terdakwa selama
ini selalu kooperatif dan tidak pernah ingkar dari pemeriksaan ataupun
menghilangkan barang bukti,” kata Jhon Rihi.
Usai sidang, terdakwa Erikh Mella langsung ditahan dan dibawa
ke Rutan Kupang untuk jalani penahanan.
Setelah pembacaan penetapan tersebut keluarga terdakwa
langsung mengintimidasi wartawan agar tidak merekam peristiwa saat
Erikh Mella dibawa polisi sesuai perintah hakim dari dalam ruangan
sidang.
Seorang perempuan yang diketahui kakak terdakwa membentak dan
menunjuk wartawan CNN Indonesia dan Detikcom di lokasi itu untuk tidak
merekam terdakwa Erikh Mella digiring ke ruang tahanan Pengadilan
Negeri Kelas 1A Kupang.
Suasana semakin tidak menentu usai terdakwa dimasukkan ke
dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Kupang. Kerabat
terdakwa langsung menyerang wartawan dan membentak agar berhenti
merekam saat keluarga terdakwa mencaci maki keluarga korban.
Seorang emak-emak kemudian mendatangi jurnalis, dan menunjuk
sambil mengatakan setop rekam lalu berupaya merampas telepon seluler
yang digunakan untuk merekam video. Hal sama dilakoninya ke wartawan
Detik.com yang meliput. Emak-emak itu bukan hanya menyuruh setop
rekam, tetapi juga berupaya merampas telepon seluler.
Dan ada beberapa keluarga terdakwa juga yang menuduh wartawan
telah menerima bayaran. Dan itupun dipertanyakan oleh wartawan kenapa
menuduh tanpa bukti, tapi tidak dibalas oleh perempuan tersebut. “Ini
wartawan sudah dibayar, stop rekam-rekam,” kata seorang ibu saat
berhadapan dengan jurnalis CNN Indonesia.
Suasana baru tenang setelah aparat kepolisian menegur
keluarga terdakwa.
Sidang perdana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
dengan terdakwa Erikh Benydiktus Mella dengan dengan agenda pembacaan
dakwaan.
Dalam dakwaannya, terdakwa Erikh Mella didakwa telah melakukan
kekerasan fisik terhadap istrinya yakni Linda Maria Bernadine Brand
hingga meninggal. Korban Linda Brand meninggal pada 26 April 2013
lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga pada 28 April
2013.
Berkas perkara Kasus tersebut baru dinyatakan lengkap atau
P21 oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kota Kupang pada 12 Maret
2025. Selama 1 tahun 11 bulan kasus tersebut bergulir di penyidik
kepolisian dan baru mulai di sidangkan 14 April 2025.
Erikh Benydikta Mella ditetapkan sebagai tersangka pada
April 2019 lalu. Dan, sejak jadi tersangka dia tidak pernah ditahan
penyidik.
Meski berstatus tersangka, pada Agustus 2022 lalu dia
diangkat menjadi Plt Kepala Biro Umum oleh Gubernur NTT saat itu,
cnni. (mahar-01)