UD Sentosa Seal Dilaporkan ke Polisi
Surabaya, hariandialog.co.id – Korban dugaan penahanan ijazah oleh
perusahaan UD Sentoso Seal di Surabaya, Nila Handiani, resmi melapor
ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Senin, 14 April 2025.
Nila tampak mendatangi SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak,
sejak pukul 14.00 WIB. Dia baru menyelesaikan proses laporannya pukul
18.30 WIB. “Sesuai suratnya sudah ada laporan polisi nggeh (ya), sudah
selesai,” kata Nila, usai membuat laporan.
Nila mengatakan, ia melaporkan Diana selaku salah satu
pemilik UD Sentoso Seal ke aparat kepolisian. Dia berharap agar
perusahaan segera mengembalikan ijazahnya yang ditahan. “Tahan ijazah,
saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan, itu saja. [Yang
dilaporkan] sudah sesuai yang ada di videonya Bapak Armuji, nggeh
sampun, matur suwun(sudah ya, terima kasih),” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga
Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini memastikan pihaknya
mendampingi pekerja perempuan asal Pare Kediri itu, untuk melaporkan
kasus dugaan penahanan ijazah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Kami
kemarin diperintah Wali Kota Surabaya Pak Eri Cahyadi untuk
mengantarkan dan mendampingi langsung karyawan tersebut melaporkan
kasus dugaan penahanan ijazah. Hari ini kami antar langsung ke Polres
Pelabuhan Tanjung Perak,” kata Zaini
Zaini mengatakan, perusahaan tak boleh menahan ijazah milik
pegawainya. Hal ini tertuang dalam Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun
2016, khususnya Pasal 42 yang secara tegas melarang pengusaha menahan
atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan,
termasuk ijazah.
Dalam Perda tersebut juga diatur terkait sanksi pidana yang
diatur dalam Perda yang sama yaitu dalam Pasal 79 ayat 1 menyebutkan
“Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3),
Pasal 42 dan Pasal 72 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).” “Kalau di Pergub [Perda] menahan ijazah kan
dilarang. Bisa pidana Rp50 juta rupiah atau enam bulan penjara,”
katanya tulis cnni (abira-01).