Jakarta, hariandialog.co.id.- Janggalnya harta mantan pegawai Ditjen
pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan. Hal ini bermula ketika,
anaknya, Mario Dandy (20) tersandung kasus penganiyaan terhadap David
Ozora (17).
Dari itu, mulanya harta Rafael yang terungkap dilaporkan ke
LHPKN sebesar Rp 56 Miliar. Nominal harta itu dianggap janggal karena
dia hanya seorang PNS Eselon 3. Dari sana Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memanggil Rafael dan terungkap kalau dirinya memiliki harta
ratusan miliar.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko
Polhukam) Mahfud MD pun mencoba mencari tahu rekam jejak harta Rafael
ke Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Rafael Alun
itu ketika terjadi peristiwa penganiayaan terhadap David oleh Mario,
itu kan banyak yang bertanya ini kok orang gayanya bagus mobilnya
bagus padahal cuma anak pejabat eselon tiga di Kemenkeu lalu saya
minta ke PPATK ‘pak ini pernah ada masalah gak di PPATK (Mahfud
bertanya kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavandana),” katanya saat
konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta
Pusat, Sabtu, (11/3/2023). Dia mengungkapkan bahwa transaksi
janggal mantan pegawai Ditjen pajak Rafael Alun Trisambodo telah
terendus sejak 2013 lalu.
Kata dia, sebenarnya PPATK telah melayangkan surat soal
kejanggalan transaksi Rafael ke KPK itu sejak 2013. Namun belum
ditindaklanjuti. “Terus ditunjukkan surat tahun 2013 kepada KPK bukan
kepada Kemenkeu, ‘sudah dilaporkan pak bapak ini (Rafael) kayaknya
orangnya kurang beres orang ini 2013′,” ucap Mahfud tulis okzn.
Ketika mendapat surat tersebut, Mahfud lantas
menyodorkannya kepada ketua KPK Firli Bahuri. Ketika, disodorkan surat
tersebut kata Mahfud, Firli pun tak mengetahui kalau sebenarnya
transaksi Rafael sudah terendus sejak 2013. “Surat itu saya sampaikan
ke pak Firli, ‘pak Firli ini ada tapi belum ditindaklanjuti. Pak Firli
bilang ‘wah saya belum tau bos’ terus saya kirim surat ini buktinya
bahwa sudah masuk surat ke KPK,” ucap Mahfud.
KPK kemudian memanggil Rafael soal harta kekayaan sebesar
Rp 56 Miliar tersebut. Ketika diperiksa, ternyata nilai transaksinya
mencapai Rp 500 Miliar. “Sesudah diperiksa ulang semua transaksnya
itu ada Rp 500 Miliar yang terkait dengan dia itu yang dilaporkan Rp
56 Miliar yang tidak terlapor tapi diduga menurut intelejen keuangan,
bukan bukti hukum ya tapi harus dibangun dulu kontruksi hukum tapi
aneh masa orang gajinya sekian lalu ada perusahaan yang mungkin tidak
beroperasi tapi uangnya banyak, lalu ada hotel mungkin agak sederhana
tapi pemasukannya banyak ga ada yang tidur juga disana misalnya, itu
Rp 500 Miliar nah itu tindak pindana pencucian uang,” jelasnya. (tob)
