Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menggeledah rumah pengusaha Dito Mahendra di wilayah Jakarta Selatan,
Senin (13/3/2023). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi
dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah
Agung (MA), Nurhadi. “Informasi yang kami terima betul, ada
penggeledahan oleh tim penyidik KPK di sebuah rumah di Jakarta
Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat
dikonfirmasi, Senin (13-03-2023).
Belum diketahui apa yang diamankan KPK dari penggeledahan
tersebut. Begitu juga dengan lokasi penggeledahan. Ali menegaskan,
penggeledahan masih berlangsung. “Saat ini masih berlangsung. Terkait
perkara dugaan korupsi dan TPPU tersangka NHD,” kata Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengembangkan kasus
dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.
KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status
perkara ini ke penyidikan.
Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan,
KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu
tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris
Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.
Dia juga membenarkan penggeledahan rumah Dito dilakukan
terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris
Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. “Betul,” kata Ali membenarkan.
Sebelumnya, Dito telah dipanggil penyidik KPK hingga
lebih dari tiga kali untuk dimintai keterangan mengenai dugaan TPPU
Nurhadi. Pada 6 Februari, Dito memenuhi panggilan penyidik. Ia pun
dicecar terkait dugaan aliran dana dan pembelian barang bernilai
ekonomis oleh Nurhadi. “Diduga (bersumber) dari pengurusan perkara di
MA,” ujar Ali. Usai menjalani pemeriksaan, Dito enggan menjawab
pertanyaan wartawan, termasuk apakah dia menerima transfer sejumlah
uang dari Nurhadi. Saat itu, Dito dikawal sejumlah orang yang
mengenakan pakaian serupa. Mereka mendampingi Dito dan bertindak
seakan menjaganya dari wartawan sepanjang berjalan keluar dari gedung
KPK. Diberitakan sebelumnya, Nurhadi merupakan terpidana kasus suap
pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti
menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal
(MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara
Hiendra.
Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787
miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama,
banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK). Nurhadi kemudian
dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung,
Jawa Barat.
KPK lantas mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan TPPU. Sejumlah
anggota keluarga Nurhadi diperiksa sebagai saksi. Pada 13 Juli 2022,
KPK juga memeriksa Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso untuk dimintai
keterangan terkait perkara ini. Ia juga diketahui sebagai adik ipar
Nurhadi. (dbs/redak01).
