Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN
Jaksel) melalui hakimtunggal Samuel Ginting, menunda sidang perdana
gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia
(MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sidang praperadilan ditunda karena pihak termohon yakni
KPK tidak hadir. Padahal, Pengadilan melalui jurusita pengganti sudah
melakukan pemanggilan secara patut dan diterima staf KPK bernama
Solihin,” kata hakim Samuel Ginting atas perkara Permohonan
Praperadilan No.16/Pid.Prap/2023.
Namun, demikian KPK sudah melayangkan surat yang intinya
minta sidang perdana ditunda dulu hingga dua minggu kedepan. KPK
menyebutkan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu kasusnya dan
mempersiapkan administrasi. “Jadi sidang kita tunda untuk memberi
kesempatan kepada termohon sesuai suratnya yang kita terima,” jelas
Samuel Ginting.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri
menjelaskan alasan pihaknya tidak menghadiri sidang perdana gugatan
praperadilan tersebut. Sebab, kata Ali, jadwal sidang tersebut bentrok
dengan agenda lain tim biro hukum KPK. Oleh karenanya, KPK bersurat ke
majelis hakim tidak bisa hadir pada sidang tersebut. “Dalam waktu
bersamaan tim biro hukum ada acara yang sudah diagendakan sebelumnya.
Sehingga tadi kami berkirim surat ke hakim terkait ketidak hadiran tim
biro hukum KPK dimaksud,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin
(13/3/2023).
Seperti diketahui MAKI mengajukan gugatan praperadilan
ke PN Jaksel untuk menguji sah tidaknya penghentian penyidikan kasus
gratifikasi dari PT Pertamina (Persero) terhadap mantan Wakil Ketua
KPK, Lili Pintauli Siregar. Pihak yang termohon dalam gugatan tersebut
yakni Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (tob).
