 
                                                      
                                                Nikita Mirzani sedang tekun mendengarka jaksa membaca tanggapan atas surat pembelaan penasehat hukumnya
Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Penuntut Umum dengan tegas meminta
kepada majelis hakim agar menolak seluruh materi pembelaan yang
diajukan tm kuasa hukum terdakwa Nikita maupun pembelaan pribadinya.
          Kejaksaan dengan tegas menyatakan tetap pada tuntutan
semula, yaitu pidana penjara selama 11 tahun. Selain itu, JPU juga
menuntut denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara, tetap
berada dalam tahanan serta membayar biaya perkara Rp.5 ribu.
         Dalam penutup repliknya, JPU memberikan penekanan penting
mengenai kesetaraan di mata hukum. Jaksa menegaskan bahwa status
Nikita Mirzani sebagai seorang pesohor atau selebritas tidak
serta-merta menjadikannya istimewa di hadapan hukum yang berlaku.
“Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satu pun orang yang harus
diistimewakan di depan hukum termasuk terdakwa Nikita Mirzani,” tegas
jaksa dengan suara intonasi bergelombang
           Kasus dugaan pemerasan sebesar Rp4 miliar ini melibatkan
Nikita Mirzani sebagai terdakwa bersama asistennya, Ismail Marzuki
alias Mail Syahputra, terhadap korban seorang dokter dan pemilik brand
skincare, Reza Gladys.
           Terkait pembelaan Nikita dengan tegas dan jelas Jaksa
menilai bahwa terdakwa Nikita Mirzani tidak memiliki kewenangan untuk
mengedukasi sebuah produk kecantikan, mengingat profesinya hanyalah
seorang artis.
“Terdakwa Nikita Mirzani tidak mempunyai kedudukan hukum dan keahlian
dalam melakukan edukasi tentang kesehatan kulit,” ujar jaksa dalam
persidangan.
Jaksa juga menilai, keahlian Nikita yang berkaitan dengan profesinya
adalah berakting.
“Hal ini disampaikan karena terdakwa Nikita Mirzani sesuai
pengakuannya adalah seorang artis. Maka kemampuan dan keahlian seorang
artis adalah dalam dunia akting, yaitu seni yang bertujuan untuk
menghibur atau menyampaikan cerita melalui peran yang disimulasikan
dengan melibatkan perbuatan berpura-pura,” lanjut jaksa.
Merujuk keahlian itu, jaksa juga menilai Nikita terkesan seperti
bersandiwara saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang
pekan lalu.
“Jadi kalau ada seorang artis yang mengatakan dirinya melakukan
edukasi kesehatan kulit, maka penuntut umum beranggapan hal tersebut
masuk dalam keahliannya yaitu akting yang disepakati terlebih dahulu
dengan sutradara,” ujar jaksa.
            Sesuai jadwal persidangan yang telah ditentukan dua kali
seminggu yaitu hari Senin dan Kamis, maka perkaranya akan kembali
dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan dari pihak
Nikita Mirzani pada hari Kamis, 23 Oktober 2025 mendatang. (tob)

 
                         
        