Jakarta hariandialog.co.id –TimJaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) Yanuar Adi Nugroho dalam tanggapannya atas eksepsi terdakwa Haris Azhar dan terdakwa Fathia Maulidiyani (Berkas terpisah) yang dibacakan pada persidangan Senin (8/5/2023) meminta mejelis hakim diketuai Cokorda Gede Arthana menolak eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya.
Menurut tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, tidak adanya kewajiban penyelidikan ataupun penyidikan memfasilitasi mediasi seperti dikatakan terdakwa dalam eksepsinya dalam menanggapi dakwaan.
Dimana nota keberatan (eksepsi) terdakwa tidak berdasar hukum sehingga tidak dapat diterima. Dan surat dakwaan terdakwa sudah memenuhi syarat formil maupun materil seperti Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Maka untuk itu kita meminta agar majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.
Hal tersebut juga dikatakan oleh Kasi Pidum Kejari Jaktim, Yanuar Adi Nugroho kepada wartawan, Senin (9/5/2023) di ruang Kejari Jaktim.
Perlu diketahui bahwa Haris Azhar dan Fathia Maulidyani didakwa dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi ( Menko Manivest) Luhut Binsar Panjaitan.
Perbuatan kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan dalam dakwaan kedua dikenai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Ketiga, Pasal 310 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Hnb).
