Caption- Suasana persidangan
Jakarta,hariandialog.co.id.-Lie Po Fung selaku pemilik saham di PT Mulia Raya Prima (MRP) dan Kurator Dito Sitompul menggugat mantan Direktur dan karyawan PT MRP, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang persidangan digelar pada Kamis (4/5/2023) dengan majelis hakim diketuai Kadarisman Al Riskandar.
Di tengah-tengah suasana memperingati hari buruh dunia (May Day) yang jatuh setiap tanggal 1 Mei, justru Kurator melalui kauasa hukumnya Mira Sylvania dan Dewi mengugat mantan Direktur dan karyawan PT Mulia Raya Prima.
Sedangkan yang menjadi pokok gugatan dari penggugat yalah; penjualan aset perusahaan yang dilakukan pihak manajemen PT MRP, yang uang hasil penjulan dibayarkan untuk membayar gaji dan hak-hak para karyawan yang sampai saat ini hak-hak karyawan tersebut belum semuanya terbayar.
Dasar penjualan aset tersebutlah sehingga Lie Po Fung dan kurator menggugat mantan Direktur dan karyawan PT MRP untuk mengembalikan aset-aset yang dijual dan hasil penjualan untuk dikembalikan kepada penggugat.
Sementara usai persidangan, kuasa hukum para karyawan PT Mulia Raya Prima, dan mantan Direktur PT Mulia Raya Prima, Iwan, Ksatria Surbakti yang didampingi advokad Goldy Christiann Sinulingga, dan Epit kepada sejumlah wartawan mengatakan, kebingungan dan ketidakmengertian mereka atas gugatan yang dilakukan penggugat. Karena menilai gugatan penggugat tidak lagi melihat nilai-nilai kemanusian dan mengenyampingkan hak-hak para karyawaan selaku kreditur yang harus diutamakan.
Sementara itu Ksatria Surbakti dalam menjawab Dialog, dia mengatakan, kebinggunannya atas apa motif dan alasan yang dijadikan kurator menggugat pihak tergugat. Karena menurut Ksatria Surbakti, penjualan aset itu dilakukan sebelum PT MRP dinyatakan dan diputus pailit oleh pengadilan.
Sementara menurut Goldy Christian Sinulingga, penjualan aset PT MRP yang bergerak dalam bidang makanan dan buah-buahan berkantor pusat di Bandung, Jawa Barat itu, mengalami kebangkurrat karena terkena dampak Covid-19 yang melanda tahun-tahun lalu, sehingga perusahaan menutup kegiatannya.
Meskipun demikian, pihak perusahaan telah memiliki kesepakatan tri partit akan tetap membayar gaji dan pasangon karyaawan. “Berdasarkan kesepakatan Tri Partit dan juga sesuai ketentuan undang undang yang memperbolehkan penjualan aset untuk membayar hak-hak karyawan,maka sebagian aset PT MRP dijual, dan hasil penjualan dibayarkan kepada karyawan yang sampai kini belum terlunasi semua,” katanya.
Sementata itu kuasa hukum Lio Po Fung dan Kurator, Mira Syviana dan Dewi Wahyuni ketika ditanya wartawan usai mengikuti persidangan, guna menanyakan apa dasar , motif dan alasan yang dijadikan penggugat mengugat tergugat, keduanya tidak memberikan jawaban, terkecuali berjalan meninggalkan persidangan.
Majelis menunda persidangan sepekan lamanya. Dan meminta pihak penggugat dan tergugat menghadiri kembali persiadangan (Het).
