Jakarta, hariandialog.co.id.- / Dialog.- Juru Bicara Mahkamah
Agung RI Dr. Andi Samsan Nganro, S,MH, mengatakan bahwa hukuman untuk
mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan
diperberat dari semula 6 tahun menjadi 7 tahun penjara.
“Benar, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang
diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum. Namun demikian menurut MA melalui
Hakim Agung, terlepas dari alasan/keberatan kasasi Penuntut Umum,
pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan perlu
diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan,” kata Dr Andi
Samsan Nganro
Dr. Andi Samsan Nganro selaku Juru Bicara Mahkamah Agung
juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial menyebutkan disamping memperberat
putusan pidana penjara terpidana Wahyu dari 6 tahun di tingkat
banding menjadi 7 tahun, serta menaikkan atau memperbesar denda
dari semula Rp.150 juta subsidair 4 bulan kurungan badang menjadi
Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, kata Andi, Hakim Agung yang masih juga
sebagai Tuada Pengawasan MA, Hakim yang memeriksa dan mengadili
memperbaiki putusan judex facti mengenai pidana tambahan yang
dijatuhkan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik
dari 4 tahun menjadi 5 tahun. “Jadi lama pencabutan hak untuk dipilih
juga naik atau diperberat,” ungkapnya dan menyebutkan
Ketua Majelisnya Suhadi dengan anggota masing-masing Agus Yunianto
dan Syamsul R Chaniago.
Menurut Dr. Hukum itu, Wahyu Setiawan seharusnya
bekerja dengan baik, jujur, dan bersih akan tetapi malah justru
mengingkari sumpah jabatannya,” ucap Andi Samsan.
Seperti diketahui, Wahyu Setiawan merupakan terdakwa kasus suap
pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. (dbs/tob).
