Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan dalam hal ini
Tim Tangkap Buronan (Tabur) baik di tingkat Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan maupun Kejaksaan Agung RI belum meng-eksekusi terpidana
Robianto Idup ke Lembaga Pemasyarakatan, pasca turunnya Kasasi dari
Mahkamah Agung RI.
Padahal, sebagaimana tanda terima dari Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan hingga sekarang sudah dua bulan turun berkas
putusan Kasasi dari Mahkamah Agung. Namun, tim tabur Kejaksaan belum
melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Robianto Idup. “Yah kalau mau
melakukan perlawanan dengan cara mengajukan permohonan Peninjauan
Kembali atau PK, yah masuk dulu ke penjara,” kata salah seorang
pengacara.
Pengacara yang tidak mau disebutkan namanya di koran
itu menyebutkan, pengajuan PK tidak menghalagi eksekusi. “Jadi jalani
dulu dong pidananya di Lembaga Pemasyarakatan. Dari LP bisa mengajukan
PK. Kan sudah jelas perintah undang-undang pemohon PK harus hadir di
pengadilan selaku pemohon. Kalau tidak hadir dan dikuasakan
permohonan PK, tidak bisa. Jadi harus pemohonnya yang hadir,” jelas
sang pengacara itu.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung melalui Kasasi
menghukum Robianto Idup dengan pidana penjara selama satu tahun dan
enam bulan. Nilai hukuman jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang
meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara itu di PN Jakarta
Selatan menghukum terdakwa Robianto Idup dengan pidana penjara selama
3 tahun dan 6 bulan. Namun, hakim Florensani selaku ketua majelis
membebaskan Robianto Idup dari segala tuntutan hukum. Akibatnya,
terdakwa Robianto Idup yang sejak dilimpahkan berkasnya ke Penuntut
Umum dilakukan penahanan di Rutan.
Kejaksaan tidak terima kalau terdakwa Robianto idup
dibebaskan pengadilan. Untuk itu, Jaksa dalam hal ini JPUnya Boby
Mokoginta mengajukan perlawanan dengan cara Kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, MA hanya menghukum Robianto idup dengan pidana penjara selama
satu tahun dan enam bulan penjara.
Sebelumnya, pada koran Dialog edisi tiga minggu yang
lalu atau di awal Mei 2021, Kejaksaan belum melakukan eksekusi ke LP.
Alasan JPU karena masih terus dicari. “Kami akan terus mengejar
terpidana untuk di-eksekusi ke LP. Kita sudah berupaya mencari ke
alamat orang tuanya di Jalan Darmawangsa dan ke alamat rumah terpidana
Robianto Idup di Jalan Kemang, Jakarta Selatan. Jadi kita sudah
melakukan upaya dengan cara dan model sendiri untuk dapat menangkap
dan meng-eksekusinya ke LP,” kata salah seorang jaksa.
Robianto Idup dijadikan tersangka awalnya dari laporan
polisi dari korban Herman Tandrin, warga Samarinda, Kalimantan Timur,
atas tidak dibayarkannya biaya pengerukan atau pengambilan batu bara.
Padahal, awalnya pembayaran lancar. Namun, dipertengahan jalan ada
yang belum dibayarkan Robianto Idup. Sehingga, uang Herman Tandrin
senilai Rp.74 miliar belum dibayar. Akibatnya dilaporkan ke Polisi
sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, hingga akhirnya
diadili dan dihukum di Mahkamah Agung melalui Kasasi dari Jaksa.
(tob).
