Caption-Kajati DKI dan Narasumber lain poto bersama dengan peserta JMS
Jakarta,hariandialog.co.id-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr. Reda Manthovani turun langsung memberikan penjelasan mengenai ancaman hukuman bagi pengguna media sosial (Sosmed) yang tidak bertanggung jawab dalam acara Jaksa Masuk Sekolah (JMS),yang diadakan di SMAN 8 Jakarta,diikuti 200 siswa dari berbagai sekolah di wilayah Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Dalam penjelasannya, mantan Kajati Banten ini menyampaikan pentingnya antisipasi terhadap pemidanaan yang dapat diterima akibat tindakan tidak bertanggung jawab dalam bermedia soial. Berdasarkan berbagai pasal yang berlaku, langkah-langkah perlu diambil untuk membatasi penggunaan media sosial hanya pada tingkat yang diperlukan.
“Salah satu masalah yang dibahas adalah hilangnya interaksi personal dan sentuhan antar pribadi yang lebih personal,” katanya.
Menurut Reda Mathovani, dunia virtual yang didominasi oleh media sosial, seringkali terdapat kepalsuan dan penyembunyian perasaan yang sebenarnya. “ Penggunaan emotikon juga menggantikan ekspresi wajah, yang dapat menimbulkan multi tafsir atas pesan yang disampaikan,” tukas Kajati DKI Jakarta kepada siswa/siswi yang mengikut JMS.
Ditambahkan Reda Mathovani, selain itu, media sosial juga sering digunakan untuk menyebarkan informasi tanpa pertanggungjawaban terhadap kebenaran dan dapat menghasilkan berita palsu atau hoaks. “Untuk itu siswa/siswi harus berhati-hati dan waspada dalam penggunaan medsos agar terhindar dari jeratan hukum,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat juga mengajak para siswa-siswi untuk memanfaatkan dan secara bijak bermedsos dalam menghindari masalah hukum.
Sementara, Hasbullah S.H., M.H., selaku Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa juga memberikan penjelasan mengenai bahaya bullying atau perundungan dalam konteks digital. “Bullying merupakan tindakan yang mengancam dan mengganggu seseorang secara verbal maupun fisik, yang dapat menimbulkan gangguan psikis dan dampak serius bagi korban,” jelasnya.
Dia juga menekankan perlunya kewaspadaan dalam menggunakan teknologi informasi (IT) secara bijak.
Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum selaku penyelenggara kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menyampaikan, acara JMS merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengenalkan hukum kepada para generasi muda khususnya para remaja sekolah.
“Generasi muda Indonesia, khususnya yang ada diwilayah Jakarta dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan yang dapat melanggar hukum,” harap Setiawan dalam sambutannya.
Pada acara JMS tersebut juga berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta (Het).
