
Caption-Kapolda Meto Jaya sedang berbincang dengan Walikota Jaktim, dan sebelah kanan Kajari Jaktim,Dwi Antoro.
Jakarta,hariandialog.co.id. – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mendatangi warga RW 07 dan RW 08 Gang Mayong, Kelurahan Cipinang besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, yang menjadi lokasi kejadian tawuran pada Selasa (30/5/2023) malam. Di lokasi ini personel kepolisian sempat terkena lemparan petasan saat melerai tawuran antar warga pada Rabu (24/5/2023).
Pertemuan warga tersebut diadakan di halaman parkir Kejaksaan Jakarta Timur yang dihadiri Kajari Jakarta Timur, Dwi Antoro.Walikota Jakarta Timur, M.Anwar, Wakapolda Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, Dirnarkoba Kombes Hengki, Dirkrimsus Kombes Auliansyah Lubis,
Kapolres Metro Jakarta Timur.Kombes Leonardus Harapantija Simarmata,Danrem Brigjen TNI.Yustinus Nono Yulianto SE MSi.Dandim 0505/Jt.Letkol.ARM Suyitno S sos.MSi,Ketua PN Jakarta Timur.Hongkun Otoh SH MH.
Pada kesempatan itu, Karyoto berdialog dengan warga terkait masalah tawuran yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Menurutnya, keributan antar warga tidak boleh dibiarkan karena bisa merambah ke daerah lain.
“Malam hari ini, saya sengaja ingin melihat langsung tentang yang katanya ada tawuran. Saya menganggap tawuran ini semacam embrio. Kalau kita biarkan bisa menjadi besar dan menular ke mana-mana,” ungkap Karyoto.
Karyoto menyebut pihak Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan TNI untuk membina warga yang terlibat tawuran. Pembinaan ini, lanjut dia, perlu dilakukan untuk menyatukan warga yang kerap terlibat tawuran. “Nanti kami akan kerjasama dengan Kodam dan yang lain dalam rangka pembinaan. Menyatukan mereka memberikan beberapa wawasan tentang kebangsaan kehidupan bermasyarakat yang harus mereka pahami,” tuturnya.
Pada kesempatan itu juga, Karyoto mengajak kepada para orang tua untuk aktif menasihati dan memonitor tingkah laku juga mencegah anak-anak terlibat tawuran. Apabila masih tetap terjadi tawuran, maka polisi akan mengambil tindakan terhadap orang-orang yang terlibat tawuran.
“Saya paling sedih melihat, tiba-tiba anak muda kena celurit mati. Saya selalu bilang cari pelakunya. Kalau di umurnya di atas 18 tahun maksimalkan hukumannya,” tukasnya.
Sementara itu Kajari Jaktim Dwi Antoro dalam kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya (Kejari Jaktim-red) akan melakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada warga-warga bersama aparat terkait. “Kita akan melakukan hal tersebut,” ujar Kajari.(Hnb).
