Jakarta, hariandialog.co.id.- Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung), Harli Siregar, mengatakan tim penyidik pidsus
di Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi
impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2016.
Harli Siregar menyebutkan tim penyidik sudah memeriksa
sebanyak tujuh orang saksi. Saksi yang diperiksa berasal dari kalangan
karyawan perusahaan produksi gula hingga deputi dari Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian.
Harli merinci nama-nama saksi dengan inisial. Deputi
Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian yang
diperiksa berinisial MM. “MM selaku Deputi Koordinasi Bidang Pangan
dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” kata
Harli dalam keterangannya, Selasa, 03 Desember 2024
Selain itu, pihaknya juga memeriksa Tim Kerja Pengembangan
Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian inisial
YW, Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)
inisial SYL serta Senior Manager Pengembangan Komoditi PT PPI tahun
2016 – 2017 inisial IRS.
“Kejagung juga memeriksa ARA selaku Karyawan Sucofindo/Kabag
Fasilitasi Perdagangan. EC selaku Manager Impor PT Sentra Usahatama
Jaya, PT Medan Sugar Industry & PT Andalan Furnindo. LM selaku Manager
Accounting PT Andalan Furnindo,” kata dia.
Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan
penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan
importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas
nama Tom Lembong. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat
pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong
sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober
2024. Penetapan ini didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam
penerbitan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada
periode 2015-2016 saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT
PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia), Charles Sitorus sebagai
tersangka dalam kasus tersebut. Ia diduga terlibat dan memerintahkan
staf senior manajer bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan
dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula tulis
tempo
Ia memerintahkan gula kristal mentah yang diimpor untuk diolah di
delapan perusahaan swasta tersebut untuk dijadikan gula kristal putih
sebelum dipasarkan di masyarakat. (abian-01)
