Jakarta, hariandialog.co.id.– Jaksa Widya Sihombing dari
Kejaksaan Agung mengajukan PT Victoria Manajemen Investasi sebagai
terdakwa dalam kasus dana PT ASABRI yang disebut merugikan keuangan
negara sebesar Rp.300 miliar.
Seperti terlihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara
(SIPP) diungkapkan oleh jaksa Widya Sihombing tindak pidana tersebut
dilakukan Bersama Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku kepala Devisi
Investasi Rumah Sakit An-nisa dan telah dilakukan penuntutan di
Pengadilan Tipikor Jakarta.
Perbuatan tersebut dilakukan priode tahun 2026 sampai
2029 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp.300 miliar sebagaimana
hasil Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Nomor 07/LHP/XXI/05/202
tanggal 17 Mei 2021. (tob)
