Jakarta,hariandialog.co.id-Nilai Kerugian Negara dalam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Tahun 2020 sampai dengan 2022 mencapai Rp 8,32 triliun lebih.
Hal tersebut sesuai dengan hasil observasi dan pemeriksaan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang hasil auditnya diserahkan oleh Kepala BPKP, M Ateh kepada Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin di Kejagung, Senin (15/5/2023). Dalam keterangannya, M Ateh menjelaskan dari hasil observasi dan audit yang dilakukan terhadap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi BTS 4 G BAKTI senilai Rp 8.32 trilun lebih.
Perlu diketahui kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Tahun 2020 sampai dengan 2022 yang terjadi di Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka diantaranya; AAL, GMS, YS, MH, dan IH yang kesemuanya dilakukan penahanan.
Dan sejumlah pihak juga sudah diperiksa atau dimintai keterangannya sebagai saksi, diantaranya AN selaku Direktur PT Computer Automasi Digital Solusindo, SN selaku Project Manager PT Fiberhome Technologies Indonesia, WBF sebagai Pegawai PT Sarana Global Indonesia, MJ selaku Project Director IBS tahun 2001, da FPS selaku National Project Manager (Departemen Head for SACME Dept pada PT Adyawinsa Telecomunication & Electrical).
Bahkan Menteri Komunikasi dan Informatika Jhoni Plate juga diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dan BAKTI.
Selain penetapan para tersangka, Tim Jaksa Penyidik juga sudah melakukan penyitaan aset berupa barang bergerak dan barang tetap serta uang dari para tersangka yang natinya dijadikan sebagai pengganti kerugian negara.
Penyerahan Tahap II
Dimana pada Selasa (2/5/2023) penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus telah melakukan penyerahantahap II atas nama tersangka AAL, dan YS yang dilaksanakan di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksasan Negeri Jakarta Selatan. Atas perbuatan tersangka AAL dan YS dikenai Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Namun untuk tersangka GMS, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Kuntadi dalam menjawab Dialog, usai mengelar press conference di Press Room Puspenkum Kejagung, Senin (15/5/2023) terkait perkembangan penyidikan BTS 4G BAKTI, dan bagaima status Menteri Komunikasi dan Informatika yang sudah dua kali diperiksa? Kuntadi mengatakan secara diplomatis, masih terus berlanjut. (Het)
