Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui Hakim Tunggal Samuel Ginting menyatakan, tidak menerima atau
niet ontvankelijke verklaard (NO) gugatan praperadilan yang diajukan
oleh Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (MPH) terkait penghentian
penyidikan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana reses oleh oknum
Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
PMPH menjadikan KPK, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
(DPP) PAN Zulkifli Hasan, Ketua Badan Saksi Nasional (BSN) DPP PAN,
Pemerintah RI cq Presiden Joko Widodo, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
DKI Jakarta menjadi termohon dalam permohonan praperadilan tersebut.
Hakim Samuel Ginting, mengatakan mengabulkan eksepsi Tim
Biro Hukum KPK yang menyatakan penghentian penyidikan secara diam-diam
bukan ruang lingkup praperadilan. “Mengadili, mengabulkan eksepsi yang
diajukan oleh termohon I, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat
diterima,” jelas Hakim Samuel Ginting membacakan putusannya di ruang 7
atau tepatnya dibekakang ruang 6 PN Jakarta Selatan
Hakim Samuel Ginting telah mengabulkan eksepsi termohon,
atas praperadilan yang bernomor nomor 30/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL maka
dengan itu tidak perlu lagi mempertimbangkan hal-hal lain dalam
gugatan tersebut.
Sementara itu perwakilan PMPH Redhitya Alifianti selaku
pemohon mengatakan menghormati putusan hakim tunggal PN Jakarta
Selatan tersebut.
Redhitya berharap KPK dalam menindaklanjuti laporan dugaan
penyelewengan dana reses PAN yang telah disampaikan pada 2022. “Untuk
praperadilan ini kami mengajukan bukan untuk diuji diterima atau tidak
di praperadilan tapi kami butuh jawaban dari KPK apakah perkaranya
masih dilanjutkan atau tidak ternyata jawaban dari KPK mereka tidak
menghentikan perkara ini mereka masih dalam proses penyidikan,“ kata
Redhitya.
“Jadi kami hanya menunggu dari KPK apakah mereka masih
melanjutkan proses ini atau tidak, kalau masih belum juga dilanjutkan,
maka kami mengajukan praperadilan kembali atas perkara ini,” ucapnya.
Dari pihak termohon dalam hal ini, KPK menegaskan laporan
dugaan korupsi penyelewengan dana reses oleh oknum anggota DPR RI
masih dalam proses penyelidikan.
Perwakilan Tim Biro Hukum KPK Muhammad Hafez menjelaskan,
proses yang masih dilakukan komisi antirasuah itu membuat gugatan
praperadilan yang diajukan PMPH tidak dapat diterima. “Penghentian
penyelidikan diam-diam itu memang tidak dikenal di KUHAP. Jadi harus
masuk obyeknya terkait apa. Kalau misal dibilang penghentian
penyidikan diam-diam harus ada SP3 nya,” jelas Hafez.
Seperti diketahu ada laporan masyarakat atas dugaan tindak
pidana korupsi penyelewengan dana reses sebagaimana tanda terima
laporan pengaduan nomor : 043/Dumas-MPH/XII/2022 tertanggal 15
Desember 2022. (tob).
