Jakarta,hariandialog.co.id.-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam waktu dekat ini akan memeriksa dan mengadili bos atau pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dalam kasus pemalsuan dokumen.
Dimana pada Jumat (12/5/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung telah melakukan penyerahan tahap II atas tersangka Henry Surya, berkas dan barang bukti ke seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Dengan diterimanya penyerahan tahap dua oleh Kejari Jakpus, maka dalam waktu dekat setelah disusun dan dirampungkannya dakwaan, maka segera perkara dilimpahkan ke PN Jakpus guna dimulainya proses persidangan kepada Henry Surya. Terkait penyerahan dan penerimaan tahap II tersebut dikatakan oleh Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Imanuel Ginting kepada wartawan.
Dimana penyidik Mabes Polri menetapkan Henry Surya sebagai tesangka kasus pemalsuan dokumen seperti diatur dan diancam sangkaan Primair: Pasal 263 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP atau Primair Pasal 266 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Bani Imanuel Ginting, kronologis kasus yang menjadikan Henry Surya sebagai tersangka, berawal pada sekitar Juli 2012 sampai September 2012, tersangka Henry Surya bersama-sama dengan saksi Agata Gusti Anggoro, saksi Titiek Irawati Sugioanto, saksi Wachyu Susilohadi, saksi Margaretha, saksi David di Kantor Indosurya Center, beralamat di Jalan MH Thamrin Nomor 3, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, kata Bani, pada awal 2012 Pemerintah berencana melakukan kebijakan mengenai surat utang jangka menengah tidak lagi dibenarkan dijual secara retail dan hanya diijinkan yang nilai nominalnya atau nilai limitnya sebesar Rp25 miliar baru dapat diperjualbelikan secara bebas dikalangan masyarakat.
Keadaan itu, membuat tersangka Henry Surya khawatir para nasabah PT. Indosurya Inti Finance (IIF), keluar dan menarik dana secara bersamaan. Sehingga, tersangka selaku Direktur Utama PT. IIF menyuruh saksi Margaretha sebagai Staf Legal pada PT. IIF saksi David dan saksi Agata menyampaikan agar para nasabah Medium Term Note (MTN) yang selama ini telah menjadi anggota di PT. IIF tidak menarik diri sebagai nasabah.
“Kemudian terdakwa mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Inti dengan tujuan menghimpun dana dalam bentuk kegiatan Perbankan secara gelap,” kata Bani.
Lalu, tersangka Henry Surya menyuruh saksi Margaretha, saksi David dan saksi Agata Gusti Anggoro Kasih untuk merekayasa, memanipulasi dokumen pendirian koperasi tersebut agar tujuannya tercapai yaitu terbentuknya Koperasi tersebut.
Sedangkan dokumen yang direkayasa dan dimanipulasi antara lain berita acara rapat pendirian, daftar hadir rapat, KTP karyawan tersangka dan surat penyataan pendirian anggaran dasar koperasi.
Pernah Disidangkan di Pengadilan Jakbar
Dimana pada tahun 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui majelis hakim diketuai Syafrudin Ainor pernah memeriksa dan mengadili terdakwa pemilik KSP Indosurya, Henry Surya dalam kasus pengelapan dan penipuan seperti didakwa pasal 372 KUHP, dan Pasal 378 KUHP. Juga dijerat Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam dakwaan, terdakwa Henry Surya melakukan penghimpuan dana secara tidak punya izin dengan dalih untuk modal yang akan dikelolah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Atas perbuatannya tersebut, ribuan korban mengalami kerugian karena uang mereka tidak kembali.
Atas perbuatannya itu, Kejaksaan menuntut Henry Surya selama 20 tahun penjara.Namun majelis hakim menghukum bebas dari pidana perbuatan Henry Surya tersebut karena dikatakan pebuatan terdakwa masuk dalam ranah perdata. (Het)
