Jakarta,hariandialog.co.id.-Jaksa wanita berinisial EKT yang bertugas di Kejati Kabupaten Batu Bara, saat ini menjalani pemeriksaan fungsional di Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Sebelumnya, jaksa EKT menjalani pemeriksaan PAM Sumber Daya Orang (SDO) Intelijen. Dalam pemeriksaan Pam SDO, ditemukan adanya indikasi kuat bahwa EKT melakukan perbuatan tercela sehingga pemeriksaan diserahkan ke pengawasan. Dan EKT juga ditarik untuk ke Kejati Sumut guna menjalani pemeriksaan.
Demikian dikatakan Kajati Sumut, Idianto dalam menjawab Dialog melalui Whatsup (Wa) pada Senin (15/5/2023).
Sementara itu, pada hari yang sama dalam menjawab pertanyaan wartawan saat digelar jumpa pers mengenai pekembangan penanganan kasus-kasus korupsi yang dilakukan Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus, oleh Dirdik Pidsus, Kuntadi didampingi Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana, pertanyaan mengenai langkah yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan kepada jaksa EKT.
Atas pertanyaan tersebut, Ketut Sumendana dalam jawabannya, mengatakan bahwa Jaksa Agung sudah berkomitmen akan mengambil tindakan tegas kepada oknum-oknum jaksa yang melakukan perbuatan tercela dan tindak pidana. Dan jika terbukti melakukan tindak pidana maka akan dimintakan untuk diproses secara hukum.
“EKT saat ini sudah dicopot dari jabatan fungsional sebagai jaksa dan sedang menjalani pemeriksaan di Pengawasan Kejati Sumut. Maka jika dalam pemeriksaan nantinya ada perbuatan pidana, maka yang bersangkutan akan diproses secara hukum sesuai dengan arahan dan komitmen Jaksa Agung,” kata Ketut Sumendana.
Perlu diketahui bahwa Jaksa EKT viral dalam video, dia diduga memeras guru SD bernama Sarlita di Sumatera Utara. Oknum jaksa dan guru SD tersebut akan diperiksa terkait kasus itu. Pemerasan itu dilakukan karena anak guru SD tersebut tersangkut dalam kasus narkotika. (Het)
