Jakarta,hariandialog.co.id.-Dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo-persero) selain terjadi perbuatan melawan hukum, juga terjadi indikasi kuat terjadinya mark up (Penggelembungan harga) atas tanah yang dibeli sebagai investasi. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2013 sampai 2019.
Dugaan kuat terjadinya indikasi penggelembungan harga tanah tersebut dikatakan oleh Dirdik Pidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menjawab wartawan saat membeberkan mengenai perkembangan penyidikan kasus DP4 yang merugikan negara sekitar Rp 148 miliar tersebut.
Perlu diketahui, bahwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana DP4 di PT Pelindo (persero), tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung telah menetapakan 6 orang tersangka dan kepada para tersangka dilakukan penahanan, dan lima tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak 9 Mei 2023. Sementara seorang tersangka lagi ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Keenam tersangka tersebut merupakan pejabat di jajaran PT Pelabuhan Indonesia (persero) atau mencapai Rp148 miliar.Kelima tersangka yang ditahan di Rutan Salemba itu, yakni EWI (Direktur Utama DP4 periode 2011 s/d 2016, KAM (Direktur Keuangan DP4 periode 2008 s/d 2014), US (Manager Investasi DP4 periode 2005 s/d 2019), CAK (Dewan Pengawas DP4 periode 2012 s/d 2017).
Seorang tersangka lainnya yang juga ditahan di Rutan Salemba, berinisial AHM selaku makelar tanah (pihak swasta). Satu tersangka yang ditahah di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, yaitu IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 s/d 2017).
Seperti dikatakan Kuntadi beberapa waktu lalu, dalam pelaksanaan pengelolaannya dana DP4 di Pelindo (persero) terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar. Sedangka modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan, antara lain adanya fee makelar dan harga tanah dimark-up.
Atas perbuatan tersebut, kata Kuntadi, sehingga, terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok. Sementara melakukan investasi penyertaan modal ke PT Indoport Utama (PT IU) dan PT Indoport Prima (PT IP) agar uang dapat dikeluarkan, tetapi pada akhiranya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, mereka dikenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Het)
