Jakarta,hariandialog.co.id.-Tim Jaksa Penuntut Umum melalui Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Jonny Gerard Plate, SE ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain berkas perkara Menteri Kominfo tersebut, juga berkas perkara atas nama terdakwa Anang Achmad Latif, ST.MSc., dan Dr Yohan Suryanto juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Hal tersebut dikatakan Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi dalam menjawab Dialog,Senin (19/6/2023). “Kita (Kejari Jaksel-red) baru melimpahkan berkas perkara atas tiga terdakwa,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.
Secara terpisah, hal senada juga dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Jaksel, Arief. Kasi Pidsus ini juga menyebut berkas perkara ketiga terdakwa yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, seraya menyebut nama-nama terdakwa.
Perlu diketahui bahwa ketiga tersangka yang saat ini sudah menjadi terdakwa disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, hingga merugikan negara Rp 8,32 triliun sesuai hasil observasi dan audit BPKP.
Dengan telah dilimpahkannya berkas Jonny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Dr Yohan Suryanto ke Pengadilan Tipikor, maka Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu penetapan sidang perdana dari majelis hakim yang ditunjuk yang memeriksa dan menghadidili para terdakwa.
Kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Komunikasi dan Informatika ini diselidiki dan disidik oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung. Dan hingga berita ini diturunkan sudah 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya;IH, MA, YS, AAL , GMS, JGP selaku Menteri Kominfo, dan MY atau YUS selaku Dirut atau Director Manager pada Basis Utama Prima (BUP) yang penetapan tersangkanya dilakukan pada Kamis (15/6/2023).
Meskipun dalam kasus yang merugikan negara dengan nilai fantastis atau Rp 8.32 trilun tersebut sudah menetapkan 8 tersangka, tetapi Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus dibawa Kendali JAM Pidsus, Febrie Adriansyah tersebut masih terus mengintensifkan penyidikan guna mencari tersangka baru, dan juga guna mengetahui aliran dana itu kemana larinya.
Para tersangka dikenai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Het)
